PSEL Piyungan Akan Aliri Listrik 15.000 Rumah, Dibangun 2027
PSEL DIY ditargetkan mengolah 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 18-20 MW untuk sekitar 15.000 rumah.
Ilustrasi pemungutan suara. - Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Penetapan calon anggota DPRD Kulonprogo terpilih pada Pemilu 2024 menunggu hasil putusan Mahkamah Konsitutusi (MK).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo Hidayatut Toyyibah di KULONPROGO, Senin, mengatakan berdasarkan ketentuan penetapan calon anggota legislatif terpilih jika tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum, yakni 20 Maret ditambah waktu 3 x 24 jam.
"Jadi paling cepat setelah surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) kami terima ditambah satu hari kami bisa lakukan pleno penetapan. Jadi kemungkinan antara 25 sampai dengan 27 Maret. Kalau ada gugatan, tentu saja kami harus melakukan persidangan sampai ada ketetapan dari MK," kata Hidayatut, Senin (25/3/2024).
Sebelumnya, Partai NasDem Kulonprogo mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan pokok permohonan perselisihan hasil pemilihan umum anggota DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten per 23 Maret 2024.
BACA JUGA: Perhatian, Produk Nonhalal Wajib Cantumkan Keterangan Tak Halal!
Sementara itu, Ketua KPU Kulonprogo Budi Priyana mengatakan gugatan Partai NasDem atas penghitungan perolehan suara pemilu 2024 dijamin dan diatur undang-undang. "Penetapan caleg terpilih menunggu sampai proses di MK," katanya.
Dia mengatakan delapan partai tersebut dan perolehan suara masing-masing, yakni PDI Perjuangan sebanyak 93.337 suara, Gerindra sebanyak 44.001 suara, PKB sebanyak 38.698 suara. Selanjutnya, PKS 29.517 suara, Golkar 28.705 suara, PAN 22.997 suara, PPP sebanyak 14.864 suara dan NasDem 10.693 suara.
"Data sudah tertuang dalam keputusan KPU Kulonprogo Nomor 340 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Kulonprogo," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
PSEL DIY ditargetkan mengolah 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 18-20 MW untuk sekitar 15.000 rumah.
Imigrasi menolak 9.394 paspor sepanjang Januari-Juli 2026 karena terindikasi TPPO dan pekerja migran ilegal.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Harga oli Pertamina Lubricants naik rata-rata 17% sejak Juni 2026 akibat kenaikan biaya produksi dan tekanan nilai tukar.
Anak gajah Yuna mati di PLG Saree Aceh diduga terinfeksi EEHV. BKSDA Aceh melakukan deteksi dini terhadap gajah anakan lainnya.
Kemnaker dan SIGAB meluncurkan panduan optimalisasi ULD untuk memperluas akses kerja penyandang disabilitas dan memperkuat pendampingan.