Mahasiswa KKN UGM Buka Wawasan Karier Siswa SMK di Maluku Tengah
Mahasiswa KKN-PPM UGM menggelar pelatihan karier, beasiswa, dan motivation letter bagi siswa SMK Negeri 7 Maluku Tengah.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai DIY memusnahkan dua truk pakaian bekas impor, Selasa (26/3/2024). Hariam Jogja/Gigih M Hanafi
SLEMAN—Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai DIY memusnahkan dua truk pakaian bekas impor, Selasa (26/3/2024). Pemusnahan dilakukan dengan cara membawa barang sitaan ini ke perusahan pengolahan limbah di Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai DIY, Tedy Hilmawan mengatakan, seluruh barang yang dimusnahkan berjenis pakaian bekas. Total ada 120 banllpres dan 18 karung dengan perkiraan nilai Rp285 juta.
BACA JUGA: Nama Bea Cukai Banyak Dicatut, Hati-Hati Penipuan
Dia menjelaskan, pemusanahan dilakukan dengan membawa pakaian bekas menggunakan dua truk ke Perusahaan pengelolaan limbah di Semarang. “Pemusnahan dilakukan dengan cara yang berbeda dibandingkan kegiatan-kegiatan sebelumnya. Ini dikarenakan kalau pakaian dimusnahkan sendirian bisa menimbulkan polusi sehingga pelaksanaan menggandeng Perusahaan pengolahan limbah,” kata Tedy, Selasa siang.
Menurutnya, pemusnahan terlaksana berkat sinergi yang terjalin antara kantor bea cukai dengan Ditreskrimsus Polda DIY, Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY. Adapun pengungkapan dilakukan pada Juli 2022 lalu.
Dua truk pakaian bekas ini disita dari salah satu gudang milik warga negara Prancis berinsial OL. Modus yang dilakukan adalah membeli pakaian bekas dari luar negeri untuk dijual di wilayah DIY.
“Barang-barang ini melanggar Undang-Undang tentang Kepabean karena merupakan barang larangan dan pembatasan di bidang impor yang tidak dapat memenuhi dokumen perizinan. Jadi memang barang-barang bekas ini tidak boleh diperjualbelikan,” katanya.
Pemusnahan pakaian bekas juga sudah sesuai dengan Pasal 53 Undang-Undang No.17/2016 tentang Kepabean. Tedy menambahkan, penghapusan tidak serta merta bisa dilakukan.
Ia berdalih, pelaksanaan menunggu selesainya proses hukum. Selain itu, juga harus mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta.
“Barang-barang yang dimusnahkan telah ditetapkan menjadi barang dikuasai negara. Pemusnahan sebagai upaya agar barang-barang tersebut tidak bisa dipergunakan lagi,” katanya.
BACA JUGA: Pembangunan PLTN di Indonesia Masuk RUKN, Berikut Targetnya
Kepala KPKNL Yogyakarta, Tuti Kurnianingsih mengatakan, penyitaan dan pemusnahan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.51/2021. Ia menjelaskan, pakaian bekas ini bisa memberikan dampak negatih terhadap Kesehatan maupun perekonomian.
Oleh karena itu, dilakukan pemusnahan dengan tata cara yang telah ditentukan. “Sudah ada persetujuan untuk pemusnahan dan langkah ini sebagai upaya perlindungan serta pembelajaran bagi Masyarakat,” katanya. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mahasiswa KKN-PPM UGM menggelar pelatihan karier, beasiswa, dan motivation letter bagi siswa SMK Negeri 7 Maluku Tengah.
Manchester United kembali tampil di Liga Champions 2026/2027 setelah absen dua musim. Namun status di Pot 2 membuat Setan Merah berpotensi menghadapi lawan-lawa
Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Sekolah Rakyat 2026 resmi diumumkan Kemensos. Cek kelulusan melalui link s.kemensos.go.id/1i3n atau portal SSCASN BKN.
Vietnam memastikan diri sebagai juara Grup A Piala AFF 2026 setelah mengalahkan Kamboja 3-1. The Golden Stars finis dengan 10 poin dan melaju ke semifinal.
Tidur 12 jam saat akhir pekan tidak bisa menghapus utang tidur selama seminggu. Ahli menjelaskan dampak kurang tidur dan cara yang tepat menjaga kesehatan.
Nadin Amizah merilis single Moonlight yang ditulis sejak SMA. Lagu berbahasa Inggris ini menjadi pembuka album ketiga bertajuk Laika, Yang Ditinggalkan.