DPRD Sleman Janji Laporkan Tindak Lanjut Persoalan MBG Dalam Sepekan
DPRD Sleman berjanji melaporkan tindak lanjut persoalan MBG dalam sepekan, termasuk kasus keracunan dan evaluasi SPPG.
Ilustrasi dampak balon udara pada penerbangan./Ditjen Hubud-AirNav Indonesia
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kapolres Kabupaten Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri menegaskan bahwa balon udara dapat memicu kebakaran apabila jatuh di tempat yang tidak tepat seperti jaringan listrik atau kawasan permukiman.
Selain itu, larangan penerbangan balon udara telah termuat dalam Pasal 411 Undang-undang (UU) No. 1/2009 tentang Penerbangan.
Bunyi pasal tersebut yaitu, “Setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Edy menyampaikan bahwa ada balon udara yang jatuh di wilayah administratif Kabupaten Gunungkidul beberapa hari lalu. Satu balon jatuh lalu menimpa jaringan listrik sehingga menyebabkan listrik terputus di Padukuhan Tanggulangin, Kalurahan Genjahan, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, Rabu (17/4/2024).
Bahkan, balon udara lain yang jatuh di sebuah ladang di Kapanewon Playen masih membawa api. Beruntung balon udara tersebut tidak jatuh ke rumah warga.
“Masyarakat jangan menerbangkan balon udara karena sangat mengganggu arus lalu lintas udara utamanya penerbangan di Gunungkidul. Balon udara itu kalau jatuh ke permukiman bisa menyebabkan kebakaran,” kata Edy dihubungi, Sabtu (20/4/2024).
Sebagai upaya preventif, Polres Gunungkidul juga melakukan patrol di daerah rawan atau yang menjadi spot ideal penerbangan balon udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Sleman berjanji melaporkan tindak lanjut persoalan MBG dalam sepekan, termasuk kasus keracunan dan evaluasi SPPG.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.
DPRD Kota Jogja mendorong pencegahan korupsi melalui penguatan sistem, tata kelola transparan, akuntabel, dan budaya integritas.