Ingat! Sertifikat Lomba Bisa Tak Diakui Saat Daftar SPMB 2026
Disdik Sleman temukan banyak sertifikat lomba belum dikurasi Puspresnas. Ini bisa gagalkan jalur prestasi SPMB 2026.
Sekolah, PPDB - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pendidikan (Disdik) Gunungkidul menyampaikan tidak boleh ada praktik titik nama dalam kartu keluarga (KK) dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024. Selain imbauan, Dispendik juga telah mengatur persyaratan PPDB berkaitan dengan KK.
Kepala Dispendik Gunungkidul, Nunuk Setyowati mengatakan nama orang tua/wali calon peserta didik baru (PDB) yang tercantum pada kartu keluarga (KK) harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
Jika nama orang tua/wali calon PDB tidak menunjukkan status hubungan kekeluargaan anak kandung atau cucu, maka pendaftar harus menyertakan akta kematian orang tua, akta cerai orang tua, atau putusan/penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak atau penunjukkan wali.
Selain itu, jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon PDB, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia, bercerai atau menikah lagi sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian/fotokopi buku nikah yang diterbitkan instansi berwenang.
Apabila KK tidak dimiliki oleh calon DPB karena keadaan tertentu seperti bencana alam dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang menerangkan bahwa DPB yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili kemudian dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat.
Lebih jauh, Nunuk menegaskan bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada sekolah penerima bantuan operasional sekolah (BOS) tidak dipungut biaya.
Sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah juga dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. “Sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah maksudnya adalah sekolah negeri,” kata Nunuk dihubungi, Selasa (11/6/2024).
Nunuk menambahkan jadwal PPDB jenjang SD telah dimulai pada Senin (10/6/2024)-Rabu (12/6/2024) pukul 15.30 WIB. Sedangkan, jadwal PPDB jenjang SMP baru akan dimulai pada Senin (24/6/2024)-Rabu (28/6) pukul 15.30 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdik Sleman temukan banyak sertifikat lomba belum dikurasi Puspresnas. Ini bisa gagalkan jalur prestasi SPMB 2026.
Disdik Sleman mulai adaptasi penerapan Bahasa Inggris di SD menjelang kebijakan wajib nasional pada tahun ajaran 2027/2028.
Persib Bandung memastikan seluruh pemain dan ofisial aman usai diduga mendapat serangan oknum suporter setelah laga kontra PSM Makassar.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Real Madrid mengumumkan perpisahan Dani Carvajal dan kembalinya José Mourinho sebagai pelatih pada hari yang sama.