Sapi Madura dan Bali Diburu untuk Kurban, Harga Rp25 Juta Paling Dicar
Permintaan sapi kurban Rp23 juta-Rp25 juta meningkat jelang Iduladha 2026. Peternak Jogja datangkan sapi dari Madura dan Bali.
Ilustrasi larangan merokok./freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No.17/2023 tentang Kesehatan, pemerintah resmi melarang penjualan rokok kemasan secara eceran.
Sekjen Komunitas Kretek, Aditia Purnomo menyampaikan larangan menjual rokok secara eceran merugikan banyak pihak, terutama pedagang asongan, warung kelontong, dan konsumen.
Menurutnya, apabila larangan tersebut digagas agar tidak ada pembeli rokok yang berusia di bawah umur, maka menurutnya aturan tersebut perlu mencantumkan ketentuan usia pembeli dengan lebih rigid.
“Kalau begitu [untuk menghindari pembeli rokok di bawah umur] seharusnya aturan penjualannya saja yang ditegakkan, [rokok] tidak boleh dijual kepada mereka yang di bawah umur, bukan malah melarang penjualan eceran,” ujarnya, Rabu (31/7/2024).
Menurutnya, pedagang asongan akan dirugikan mengingat pemasukan terbesar mereka berasal dari penjualan rokok eceran.
Selain itu, menurutnya pedagang warung kelontong juga mendapatkan keuntungan lebih besar dari rokok eceran. Sementara, konsumen tentu dirugikan karena harus membeli rokok secara bungkusan, yang kebanyakan membuat konsumen lebih boros. “Larangan penjualan terhadap perokok di bawah umur saja masih gagal dijalankan, apalagi yang merugikan masyarakat seperti ini,” imbuhnya.
BACA JUGA: Resmi! Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran Lewat PP Nomor 28 Tahun 2024
Dia menilai petani tembakau juga dapat mengalami terkena dampak kebijakan ini. Menurutnya dengan penjualan rokok yang dinilai semakin menyulitkan pedagang, maka serapan hasil panen tembakau akan berkurang.
“Di posisi sekarang saja, secara ekonomi nilai tembakau sudah mulai turun lantaran tembakau dengan kualitas tinggi sudah turun serapannya. Ke depannya, tentu bisa semakin merugikan petani [tembakau],” ujarnya.
Dengan regulasi seperti ini, menurutnya salah satu pihak yang paling diuntungkan adalah produsen rokok ilegal. “Ketika perusahaan rokok ilegal harus berjibaku dengan aturan yang ketat, harus mengikuti pengujian produk, penjualannya dibatasi, sementara rokok ilegal bisa melewati itu semua dan menjualnya secara bar-bar di warung-warung dan lewat online.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Permintaan sapi kurban Rp23 juta-Rp25 juta meningkat jelang Iduladha 2026. Peternak Jogja datangkan sapi dari Madura dan Bali.
Perencanaan dana kurban sejak dini membantu meringankan beban finansial dan membuat ibadah Iduladha lebih teratur dan tenang.
PT KAI Daop 4 Semarang tutup 6 perlintasan sebidang tidak dijaga sepanjang 2026. Langkah tegas diambil demi menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.
Google uji coba penyimpanan Gmail gratis 5 GB untuk akun baru. Cara dapat 15 GB penuh: tautkan nomor telepon. Simak detailnya.
Film Hello Kitty garapan Hollywood dijadwalkan tayang 2028 dengan sutradara Moana 2 dan Ultraman: Rising.
TPR lama Parangtritis dibongkar di Bantul, akses wisata dialihkan sementara dan jalur utama ditata ulang untuk kelancaran lalu lintas.