Bawaslu Bantul Ingatkan Parpol Harus Penuhi Persyaratan Pencalonan

Jumali
Jumali Jum'at, 23 Agustus 2024 22:07 WIB
Bawaslu Bantul Ingatkan Parpol Harus Penuhi Persyaratan Pencalonan

Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul. Antara/Hery Sidik

Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul mengingatkan partai politik untuk memenuhi persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bantul dalam Pilkada 2024 pada saat pendaftaran pasangan calon.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantul, Ari Sukowati menjelaskan pihaknya telah memberikan imbauan kepada parpol agar pada saat mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul memastikan syarat pencalonan dan syarat calon sudah lengkap.

Lebih lanjut disampaikan parpol perlu memastikan kelengkapan pencalonan antara lain surat persetujuan dari parpol terkait calon yang didukung.

"Selain itu perlu juga dipastikan syarat calon yang melekat pada masing-masing calon bupati maupun calon wakil bupati," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2024) malam.

Seperti diketahui tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Bantul akan dilaksanakan pada tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024. Pendaftaran di tanggal 27 dan 28 Agustus akan ditutup jam 16.00 WIB dan tanggal 29 Agustus akan ditutup pada jam 23.59 WIB.

Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan pihak akan secara intensif melakukan pengawasan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul.

BACA JUGA: Polisi Diminta Lepaskan Para Demonstran Jika Tidak Ada Bukti Tindak Pidana

Dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 94 Tahun 2024 pada saat pendaftaran calon maka identifikasi kerawanan terjadi apabila ada parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan lebih dari 1 (satu)pasangan calon.

"Selanjutnya kerawanan bisa terjadi apabila ada sengketa kepengurusan partai politik dalam pengusulan persyaratan calon," katanya.

Ia menambahkan, kerawanan juga bisa terjadi pada saat pemenuhan syarat calon antara lain calon yang diusulkan memiliki kewarganegaraan lain selain WNI, calon yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan batas minimal usia.

Berkaitan dengan pemenuhan persyaratan calon, kerawanan terjadi apabila tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan sesuai PKPU 8 Tahun 2024.

"Bawaslu Bantul juga akan menyampaikan mekanisme permohononan sengketa proses kepada partai politik apabila dalam pencalonan ada bakal pasangan calon yang merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran sampai dengan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul," katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online