Lagu Ed Sheeran Diboikot Radio Irlandia Usai Kontroversi Macklemore
Classic Hits Radio Irlandia menghapus lagu Ed Sheeran dari playlist setelah kontroversi pencoretan Macklemore dan mundurnya sejumlah musisi pendukung tur.
Ilustrasi Pilkada - Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul mengaku telah mendapatkan konfirmasi dari pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024 terkait rekening yang akan digunakan untuk dana kampanye.
Adapun untuk batas akhir pembukaan rekening dana kampanye dan laporan awal dana kampanye oleh paslon peserta Pilkada adalah 24 September 2024.
Kepala Divisi Teknis KPU Bantul Mestri Widodo mengatakan, tahapan pencalonan akan selesai pada 23 September 2024. Hal ini seiring dengan pengundian nomor urut paslon.
Setelah itu, tahapan yang harus dilalui adalah pembukaan rekening dana kampanye dan laporan awal dana kampanye yang batas akhirnya dilakukan pada 24 September 2024.
“Kami telah menerima kejelasan pembukaan rekening khusus dana kampanye dari masing-masing paslon. Untuk paslon Halim-Aris [Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta] dan paslon Joko-Roni [Joko Budi Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan] akan di Bank BPD DIY. Sedangkan untuk paslon Untoro-Wahyudi [Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi] di Bank Mandiri,” kata Mestri di temui di Pendopo Parasamya Pemkab Bantul, Jumat (20/9/2024) siang.
Lebih lanjut, Mestri mengungkapkan pihaknya menawarkan dua opsi terkait batasan penggunaan dana kampanye, yakni opsi pertama yakni Rp44,6 miliar dan opsi kedua Rp81,9 miliar.
Jumlah tersebut, kata Mestri, mempertimbangkan jumlah penduduk, cakupan atau luas wilayah, dan standar biaya daerah. Sementara model kampanye yang dihitung dalam simulasi batasan dana kampanye tersebut di antaranya adalah pertemuan terbatas maksimal 1000 orang, pertemuan tatap muka dan dialog, pembuatan bahan kampanye, pembuatan alat peraga, dan kegiatan lain (rapat umum, kampanye melalui media sosial, dan kampanye melalui media daring).
BACA JUGA: Wisata Kuliner, Berikut Ini Jajanan dari Semarang yang Wajib Dicoba Wisatawan
Opsi itu itu juga mendasarkan pasal 74 ayat (9) UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang, menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pembatasan Dana Kampanye.
“KPU kemudian menawarkan dua opsi itu kepada Paslon. Selanjutnya kami menunggu masukan dari Paslon, sebelum ditetapkan pada 24 September 2024,” kata Mestri.
Lebih lanjut Mestri menyatakan setelah opsi batasan dana kampanye itu disahkan salah satunya, maka harus dipatuhi oleh semua paslon, karena ada konsekuensi hukum jika dilanggar, yakni harus mengembalikan kelebihan pengeluaran dana ke kas negara.
“Dalam hal pasangan calon tidak mengembalikan kelebihan ke kas negara sejumlah kelebihan pengeluaran dan memperoleh suara terbanyak, maka pasangan calon tersebut tidak diusulkan sebagai pasangan calon terpilih,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Classic Hits Radio Irlandia menghapus lagu Ed Sheeran dari playlist setelah kontroversi pencoretan Macklemore dan mundurnya sejumlah musisi pendukung tur.
Sebanyak 44% Gen Z menyebut minimnya jaringan profesional sebagai hambatan mencari kerja. Simak enam tips networking dari Nicole Leverich.
Persebaya Surabaya bermain imbang 1-1 dengan Garudayaksa FC. Gol Alex Martins dibalas Al Hamra Hehanussa pada menit ke-89 setelah pengecekan VAR.
PSM Makassar bermain imbang 2-2 melawan Persita pada pekan ketiga Super League 2026/2027. Ananda Raehan dan Stefan Jevtoski mencetak gol untuk tuan rumah.
Singapore Airlines dinobatkan sebagai maskapai terbaik dunia 2026 versi Skytrax. Ini gelar keenam SIA. Qatar Airways turun ke posisi kedua.
Reza Arap membantu 27 sekolah terdampak gempa di NTT dengan dana pribadi. Ia juga mengungkap kabar ibunya yang mengidap tumor dan meminta doa.