Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 29 September 2026, Ada 12 Perjalanan dari Palur
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jam keberangkatan dan kedatangan di setiap stasiun.
Ilustrasi perpanjangan STNK - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Mutasi kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil dilakukan ketika ingin memindahkan status dokumen kepemilikan dari satu kabupaten ke kabupaten lain baik dalam maupun luar provinsi.
Mutasi ada dua jenis tahapan yaitu mutasi keluar yang diurus di samsat asal dan mutasi masuk yang diurus di samsat tujuan. Jika pemilik melakukan perpindahan alamat ke kabupaten/kota lain, maka perlu dilakukan penyesuaian dokumen kendaraan dengan memindahkan lokasi pendaftaran ke samsat sesuai alamat terbaru.
BACA JUGA : Polres Bantul Imbau Warga Manfaatkan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan
Proses permohonan cabut berkas dimulai dengan melakukan cek fisik di samsat tujuan mutasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan kendaraan secara fisik tidak bermasalah dan diterima saat mutasi masuk.
1. Pemohon datang ke Samsat Tujuan untuk melakukan cek fisik bantuan untuk cabut berkas. Jika sudah melakukan cek fisik bantuan di Samsat Tujuan Mutasi, kendaraan tidak perlu dihadirkan di Samsat Sleman.
2. Setelah mendapatkan hasil cek fisik, Pemohon mutasi melengkapi persyaratan diatas lalu menuju ke Layanan BPKB, dimulai dengan pengesahan hasil cek fisik samsat tujuan di loket Layanan BPKB.
3. Selanjutnya menuju ke loket permohonan pencabutan berkas BPKB, dengan membayar pajak PNBP mutasi keluar.
4. Menuju Loket Cek Fisik untuk Legalisir hasil Cek Fisik.
5. Selanjutnya pemohon menuju ke loket pengajuan cabut berkas STNK, pemohon akan diberikan tanda terima permohonan mutasi keluar dan akan diminta datang lagi ke samsat sesuai tanggal yang tertera di lembar tanda terima.
6. Pemohon datang loket lagi sesuai tanggal pada tanda terima, jika ada tunggakan pajak maka pemohon harus melunasi terlebih dahulu dan semua pembayaran tertera pada lembar MPS. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, dengan kartu debit yg didukung EDC BPD DIY dan dapat dengan Scan QRIS.
7. Setelah pemohon menerima berkas Mutasi Keluar selanjutnya menuju Loket Layanan BPKB untuk mengambil berkas BPKB.
8. Proses mutasi keluar selesai. Selanjutnya pemohon menuju ke Samsat tujuan mutasi untuk mendaftar mutasi masuk.
1. BPKB Asli
2. STNK Asli
3. E KTP Pemilik baru sesuai tujuan mutasi
4. Kuitansi Jual Beli/Hibah/Risalah Lelang/Surat Pelepasan. Bermaterai 10.000 (jika mutasi ganti pemilik)
5. Semua Berkas difotokopi rangkap empat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jam keberangkatan dan kedatangan di setiap stasiun.
UMKM Keparakan didorong memperkuat higienitas produk agar mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dan membidik wisatawan.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 1 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari Jogja dan Kutoarjo.
Dua anak perempuan diduga diculik saat hendak les di Menceng, Kalideres. Keduanya ditemukan terpisah dan kalung emas diduga dirampas.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Simak jam layanan dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.