Polsek Banguntapan Amankan Dua Pelaku Penganiayaan di Timur Jembatan Gembiraloka

Jumali
Jumali Sabtu, 26 Oktober 2024 12:47 WIB
Polsek Banguntapan Amankan Dua Pelaku Penganiayaan di Timur Jembatan Gembiraloka

Ilustrasi penangkapan - StockCake

Harianjogja.com, BANTUL— Petugas dari Polsek Banguntapan mengamankan Y, 18, warga Gamping, dan R,19, warga Banguntapan, Bantul karena diduga melakukan penganiayaan terhadap I, 20, warga Klaten, Jawa Tengah di di Plumbon, Banguntapan, Bantul, pada Jumat (25/10/2024) malam.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengungkapkan, awalnya I, warga Klaten mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Kusumanegara, Kota Jogja. Saat berada di timur jembatan Gembiraloka, korban dipepet oleh kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor. Para pelaku sempat menanyakan sekolah dari korban dan kemudian langsung menyabetkan ikat pinggang ke arah korban dan mengenai siku kanan.

BACA JUGA: Kasus Penganiayaan dengan Sajam di Kulonprogo, Ini Dia 6 Buron yang Diburu Polisi

“Pelaku sempat terjatuh setelah menyabetkan ikat pinggang. Kemudian pelaku lari, namun dapat di kejar oleh korban, setelah itu warga berdatangan dan bersama Kepolisian mengamankan mereka,” katanya, Sabtu (26/10/2024).

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka ringan di siku tangan kanan. Adapun barang bukti yang diamankan adalah motor yang digunakan pelaku dan korban.

“Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Polsek Banguntapan,” ucap Jeffry.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online