Jadwal Terbaru DAMRI YIA-Jogja Jumat 2 Oktober 2026
Jadwal DAMRI YIA-Jogja hari ini, Jumat (2/10/2026), tersedia bagi penumpang yang baru tiba di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA)
Surat Izin Mengemudi - ilustrasi/Bisnis.com
Harianjogja.com, JOGJA—Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini makin banyak bentuknya. Selain bisa lewat online maupun offline ke Satpas SIM, masyarakat yang ingin memperpanjang juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling.
SIM Keliling hanya dapat memberikan layanan perpanjangan saja. Berikut ini adalah jadwal pelayanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Oktober 2024:
Kantor PJR Prambanan (pukul 08.30-13.00 WIB)
Kantor Kelurahan Condongcatur (pukul 08.30-13.00 WIB)
Kantor Kelurahan Godean (pukul 08.30-13.00 WIB)
Kantor Kelurahan Condongcatur (pukul 08.30-13.00 WIB)
Kantor Kelurahan Godean (pukul 08.30-13.00 WIB)
Permohonan SIM Baru dilayani di Satpas Polres. Adapun syarat perpanjangan SIM antara lain E-KTP, SIM Lama difotocopy rangkap dua, surat keterangan dokter, surat keterangan psikologi.
Demikian jadwal SIM keliling. Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah ketika terjadi kendala di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja hari ini, Jumat (2/10/2026), tersedia bagi penumpang yang baru tiba di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA)
erum BULOG memberikan dukungan modal usaha kepada 30 penyandang disabilitas di Kota Yogyakarta melalui program BULOG Peduli RPK Mandir
Pratikno menyebut Wantimpres berisi tokoh nasional beragam latar belakang yang siap memberi saran dan pertimbangan kepada Presiden Prabowo.
Mitchell Baker sudah mencetak 9 gol dalam 7 laga Timnas Indonesia, melewati 7 gol Ole Romeny yang dikoleksi dari 13 penampilan.
Cek mobil listrik di bawah Rp200 juta dan jarak tempuhnya. Ada Aira ev, BYD Atto 1, dan Seres E1 hingga 301 km.
Pemkot Jogja mendorong Gerakan Masyarakat Mencintai Pasar (Gemati) untuk menghidupkan kembali aktivitas pasar rakyat sekaligus memperluas transaksi digital