Top Ten News Harianjogja.com Edisi Minggu 27 September 2026
Sebanyak 11 calon lurah berstatus petahana gagal mempertahankan jabatannya dalam Pemilihan Lurah (Pilur) serentak di Gunungkidul yang digelar Sabtu (26/9/2026).
Ilustrasi perpanjangan STNK - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Pemilik sepeda motor atau mobil yang membelinya dengan status bekas biasanya masih atasnama orang lain atau pemilik lama. Hal ini akan menjadi kendala ketika akan melakukan perpanjangan pembayaran pajak baik tahunan maupun lima tahunan.
Pemilik kendaraan bermotor harus meminjam KTP kepada pemilik pertama. Atau ada cara lain dengan melakukan balik nama atas nama pribadi kendaraan bermotor tersebut. Solusi balik nama kendaraan bermotor saat ini sudah banyak kemudahan dengan mengurus sendiri tanpa harus melalui calo.
Berikut ini adalah sejumlah syarat dan proses balik nama kendaaan bermotor baik motor maupun mobil sebagaimana dikutip dari laman samsat.jogjaprov.
1. Perorangan: E-KTP pemilik baru dan bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermeterai cukup;
2. Badan Hukum: Salinan akte pendirian, keterangan domisili, surat kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan;
3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat tugas/surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
4. STNK asli dan fotocopi
6. BPKB asli dan Fotocopi.
7. Kuitansi jual beli, surat hibah, surat warisan, surat pelepasan hak jika kendaraan atas nama perusahaan, risalah lelang jika kendaraan hasil lelang
1. Wajib pajak datang ke layanan BPKB Samsat Sleman menuju Loket untuk cek fisik kendaraan. Cek Fisik oleh petugas tidak dipungut biaya/GRATIS.
2. Selanjutnya wajib pajak menuju loket untuk pembayaran pajak penerbitan STNK. Nominal yang dibayarkan biasanya berbeda antara kendaraan roda dua dengan kendaraan roda empat. Wajib pajak akan menerima resi pembayaran dan resi tanda terima BPKB yang berfungsi untuk pengambilan BPKB baru. Tanggal pengambilan BPKB tertera di tanda terima BPKB.
3. Selanjutnya wajib pajak menuju ke Loket cek fisik Samsat untuk pengesahan cek fisik, lalu menuju ke loket formulir untuk mendapatkan formulir permohonan STNK baru.
4. Setelah wajib pajak mengisi formulir selanjutnya menuju loket Samsat untuk pendaftaran Balik Nama. Wajib pajak akan menerima tanda terima pendaftaran dan diminta datang kembali sesuai tanggal pada lembar tanda terima.
5. Wajib pajak datang sesuai tanggal pada tanda terima menuju loket yang telah ditentukan dan menyerahkan tanda terima pendaftaran. Di loket ini wajib pajak membayar PNBP STNK Baru, PNBP Plat Nomor Baru, Bea Balik Nama dan membayar pajak kendaraan bermotor.
6. Setelah melakukan pembayaran wajib pajak akan menerima STNK baru lalu menuju ke Loket Plat Nomor untuk mengambil Plat Nomor baru.
7. Wajib pajak datang ke Loket Layanan BPKB untuk mengambil BPKB sesuai tanggal pengambilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 11 calon lurah berstatus petahana gagal mempertahankan jabatannya dalam Pemilihan Lurah (Pilur) serentak di Gunungkidul yang digelar Sabtu (26/9/2026).
John Herdman menyebut kartu merah Thom Haye saat Indonesia vs Malaysia menjadi pelajaran penting bagi skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.