Kasus ASN Ikut Kampanye Pilkada Ditangani Bawaslu Bantul

Newswire
Newswire Sabtu, 23 November 2024 09:27 WIB
Kasus ASN Ikut Kampanye Pilkada Ditangani Bawaslu Bantul

Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul. Antara/Hery Sidik

Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut telah menangani kasus dugaan pelanggaran dilakukan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat karena terlibat kampanye pasangan calon peserta Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul M Rifqi Nugroho di Bantul, Jimat, mengatakan semua laporan yang masuk Bawaslu Bantul telah dilakukan tindak lanjut sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran dalam Pemilihan.

"Berkaitan dengan laporan dugaan adanya oknum ASN yang terlibat dalam penyampaian aspirasi kepada salah satu calon bupati yang terjadi di wilayah Sedayu, Bawaslu Bantul telah selesai melakukan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait," katanya, Jumat (22/11/2024).

Terhadap dugaan pelanggaran pemilihan tersebut, Bawaslu Bantul menyimpulkan kuat dugaan terjadi pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Bantul 2024.

"Selanjutnya Bawaslu Bantul meneruskan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan terkait netralitas ASN," katanya.

Selain pelanggaran tersebut, Bawaslu Bantul juga telah melakukan penanganan atas dugaan pelanggaran berkaitan dengan laporan dari masyarakat tentang dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) milik salah satu pasangan calon peserta Pilkada Bantul.

BACA JUGA: Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa

"Bawaslu Bantul telah melakukan kajian dan juga telah dilakukan pemanggilan terhadap pelapor, saksi maupun terlapor terkait dengan dugaan perusakan APK," katanya.

Dia menjelaskan klarifikasi dilakukan secara maraton oleh tim sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas Bawaslu Bantul, Kepolisian Resor (Polres) Bantul, dan Kejaksaan Negeri Bantul.

"Berdasarkan hasil pembahasan kedua tim sentra Gakkumdu, maka Bawaslu Bantul memutuskan menghentikan penanganan dugaan perusakan APK. Ini didasarkan belum terpenuhinya unsur yang disangkakan terhadap dugaan perusakan APK," katanya.

Pilkada Bantul 2024 diikuti tiga pasangan calon, yaitu Untoro Haryadi-Wahyudi Anggoro Hadi, Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, Joko Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online