Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Petugas dari Satpol PP Kota Jogja dan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja menggelar operasi yustisi keamanan pangan di beberapa pasar, Kamis (19/12/2024)./istimewa-Satpol PP Kota Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP Kota Jogja bersama Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja menggelar operasi yustisi keamanan pangan di sejumlah pasar rakyat. Hasilnya sebanyak lima pedagang kedapatan tidak mengantongi surat keterangan kesehatan daging.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (P3U) Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto menjelaskan operasi yustisi ini digelar pada Kamis (19/12/2024) di beberapa pasar rakyat, meliputi Pasar Kranggan, Pasar Beringharjo, Pasar Sentul, dan Pasar Kotagede. “Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan para pedagang daging mematuhi aturan dan standar yang berlaku dalam penjualan produk pangan,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati lima pedagang yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan kesehatan daging. Hal ini melanggar pasal 25 ayat (1) jo pasal 21 ayat 2 Perda Kota Jogja No. 21/2009 tentang Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging.
Dalam regulasi itu disebutkan daging yang berasal dari luar daerah wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan daging dari daerah asal dan sebelum diperdagangkan wajib diperiksa ulang oleh dinas terkait. Daging yang dinyatakan baik setelah pemeriksaan ulang diberi tanda cap.
Pemeriksaan dan pemberian tanda cap daging dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan tempat yang telah ditetapkan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Pelanggar ketentuan ini bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Dari kelima pedagang tersebut, satu pedagang diketahui pernah melanggar dan disidang tindak pidana ringan (tipiring) pada operasi sebelumnya. “Ada yang sudah pernah melanggar, satu orang pernah mendapat tipiring,” ungkapnya.
Kelima pedagang yang melanggar tersebut akan diperiksa untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAPD) dan selanjutnya disidang tipiring di Pengadilan Negeri Jogja. “Sementara ini ada dua yang sudah di-BAP dan akan sidang tanggal 23 Desember,” katanya.
Sedangkan tiga orang lagi baru akan dipanggil ke kantor Satpol PP Kota Jogja untuk diperiksa oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP. “Nanti yang tiga akan kami panggil untuk diperiksa PPNS kami,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.
Israel kembali menyerang armada bantuan Gaza di laut internasional. Puluhan kapal disita dan ratusan aktivis ditahan.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.