Mau Berwisata ke Gunungkidul? Ini Jadwal KSPN 29 September 2026
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Senin 29 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini.
Angkutan DAMRI-Bandraa YIA. Ist/damri.co id
Harianjogja.com, JOGJA—Bus Damri bisa menjadi pilihan masyarakat yang akan menuju bandara maupun sejumlah tempat wisata di DIY. Selain tarif terjangkau armadanya juga nyaman.
Layanan transportasi DAMRI bisa Anda manfaatkan jika ingin bepergian dari Kota Jogja menuju kawasan pantai di Bantul dan Gunungkidul dengan Travel Bus DAMRI
Rute Damri dari Malioboro atau depan Bank Indonesia ini tersedia pulang pergi. Baik dari Malioboro ke Parangtritis maupun dari Parangtritis ke Malioboro
Dari Titik Nol Malioboro ke Parangtritis (tiket Rp11.600)
Pukul 05.30 WIB,
Pukul 08.30 WIB,
Pukul 09.00 WIB.
Pukul 12.30 WIB
Pukul 13.00 WIB
Pukul 16.30 WIB
Pukul 17.00 WIB
Dari Parangtritis ke Titik Nol Malioboro Jogja (tiket Rp11.600)
Pukul 06.30 WIB,
Pukul 07.00 WIB,
Pukul 10.30 WIB,
Pukul 11.00 WIB,
Pukul 14.30 WIB,
Pukul 15.00 WIB,
Pukul 18.30 WIB,
Pukul 19.00 WIB.
Cara Beli Tiket Damri via Online
1.Unduh aplikasi "DAMRI Apps"
2.Pesan tiket dengan mengisi kolom yang tersedia, meliputi asal kota, kota tujuan, tanggal keberangkatan, dan jumlah tiket
3.Klik "Cari Tiket",
4.Lengkapi data diri pemesan dan selesaikan pembayaran.
5.Lengkapi data diri pemesan dan selesaikan pembayaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Senin 29 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini.
Kabut asap menurunkan jarak pandang di Bandara Sultan Thaha Jambi. Enam penerbangan mengalami keterlambatan hingga pukul 11.00 WIB.
Inflasi DIY September 2026 mencapai 0,26% secara bulanan, dipicu kenaikan harga beras, cabai rawit, hingga telur ayam ras.
Presiden Prabowo merombak kabinet pada 1 Oktober 2026. Bahlil, Sugiono, Dudung, Sarmuji, hingga Listyo Sigit mendapat posisi baru.
Revisi UU LLAJ mengusulkan denda truk ODOL hingga Rp50 miliar dan memperluas pihak yang dapat dikenai sanksi.
Buruh Jogja meminta outsourcing dihapus dan pekerja kontrak dibatasi maksimal satu tahun dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.