Mau Berwisata ke Gunungkidul? Ini Jadwal KSPN 29 September 2026
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Senin 29 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini.
Pembuatan Surat Izin Mengemudi. /Bisnis Indonesia-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, SLEMAN—Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini makin banyak bentuknya. Selain bisa lewat online maupun offline ke Satpas SIM, masyarakat yang ingin memperpanjang juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling.
SIM Keliling hanya dapat memberikan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Berikut jadwalnya untuk Januari 2025:
Bus SIM Keliling Mal Pelayanan Publik (MPP) Pukul 08.00-10.00 WIB
Jumat 10 Januari 2025
Jumat 17 Januari 2025
Jumat 24 Januari 2025
SIMMADE (Pukul 08.00-11.00 WIB)
Selasa, 07 Januari 2025 di Polsek Ngemplak
Sabtu, 11 Januari 2025 di Lobi Sleman City Hall
Selasa, 14 Januari 2025 di Polsek Cangkringan
Sabtu, 18 Januari 2025 di Kelurahan Candibinangun
Sabtu 25 Januari 2025 di Lobi Sleman City Hall
SIM MALAM MINGGU (Pukul 19.00-21-00 WIB)
Sabtu 18 Januari 2025 di Lobi Sleman City Hall
Sabtu 25 Januari 2025 di Lobi Sleman City Hall
Permohonan SIM Baru dilayani di Satpas Polresta Sleman. Adapun syarat perpanjangan SIM antara lain E-KTP, SIM Lama diifotocopy rangkap dua, surat keterangan dokter, surat keterangan psikologi dan Kartu JKN.
Demikian jadwal SIM keliling di Sleman. Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah ketika terjadi kendala di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Senin 29 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini.
Kabut asap menurunkan jarak pandang di Bandara Sultan Thaha Jambi. Enam penerbangan mengalami keterlambatan hingga pukul 11.00 WIB.
Inflasi DIY September 2026 mencapai 0,26% secara bulanan, dipicu kenaikan harga beras, cabai rawit, hingga telur ayam ras.
Presiden Prabowo merombak kabinet pada 1 Oktober 2026. Bahlil, Sugiono, Dudung, Sarmuji, hingga Listyo Sigit mendapat posisi baru.
Revisi UU LLAJ mengusulkan denda truk ODOL hingga Rp50 miliar dan memperluas pihak yang dapat dikenai sanksi.
Buruh Jogja meminta outsourcing dihapus dan pekerja kontrak dibatasi maksimal satu tahun dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.