Gagal Bayar Pinjol? Ini 5 Risiko Hukum dan Cara Menghadapinya
Gagal bayar pinjol memiliki sejumlah risiko, mulai dari penagihan, denda, riwayat kredit hingga persoalan wanprestasi. Ini langkah menghadapinya.
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Hairanjogja.com, JOGJA–DPR RI diminta untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau "presidential threshold" tanpa melakukan manuver menyimpang dari semangat putusan itu.
Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Retno Widiastuti mengingatkan agar DPR RI mematuhi putusan MK tersebut. "Kepada pembentuk Undang-Undang (DPR) untuk memedomani putusan MK tentang 'presidential threshold' dan tidak melakukan manuver-manuver yang mengingkarinya," ujar Retno dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).
BACA JUGA: MK Tolak Permohonan Pengakuan Orang Tak Beragama dalam Adminduk
Dia juga meminta DPR segera menjalankan fungsi legislasi, terutama dalam merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sesuai amanat dari putusan MK tersebut.
PSHK FH UII menilai putusan MK tersebut membawa angin segar bagi pelaksanaan demokrasi dan keteguhan konstitusi di Indonesia. Menurut dia, proses revisi UU tersebut harus melibatkan semua pihak yang berkepentingan dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Dengan putusan itu, hak konstitusional partai politik peserta Pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden kembali ditegakkan.
"Meneguhkan kedaulatan rakyat dan hak politik warga negara karena sebelumnya dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditawarkan kepada pemilih," ujar Retno.
Selain itu, putusan itu sekaligus mengembalikan makna "presidential threshold" sesuai Pasal 6 UUD NRI 1945 sebagai syarat keterpilihan bukan ambang batas minimal persentase 20 persen dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Pascaputusan MK tersebut, Retno berharap partai politik dapat memanfaatkan momentum dengan mempersiapkan calon presiden dan wakil presiden terbaik berdasarkan kinerja dan kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata karena alasan pragmatis.
PSHK FH UII menyampaikan apresiasi kepada MK atas keberanian mengambil langkah progresif ini.
"MK harus tetap menjadi 'Guardian of Constitution and Democracy' dengan memberikan putusan-putusan yang menghadirkan rasa keadilan," ungkap Retno.
Selain itu, PSHK FH UII juga memberikan apresiasi kepada pemohon perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. "Memberikan apresiasi telah melakukan jihad konstitusional melalui mekanisme 'judicial review'," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gagal bayar pinjol memiliki sejumlah risiko, mulai dari penagihan, denda, riwayat kredit hingga persoalan wanprestasi. Ini langkah menghadapinya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 27 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal dari Jogja dan Kutoarjo selengkapnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 27 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 27 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
DPRD Gunungkidul menegaskan Perubahan APBD 2026 harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar besarnya anggaran.
HP mulai bermasalah? Kenali tanda pada layar, baterai, dan suhu sebelum memutuskan mengganti perangkat.