56.000 Peserta BPJS Diaktifkan Lagi, Pemkab Gunungkidul Tambah Anggaran
Gunungkidul menambah anggaran BPJS Kesehatan Rp5,5 miliar menjadi Rp47,5 miliar setelah reaktivasi peserta PBI.
Lalu lintas di depan Gedung DPRD Gunungkidul, Senin (23/10/2023)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini memilih menunggu peraturan resmi berkaitan dengan rencana pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih dilaksanakan 6 Februari 2025.
Wacana ini muncul berdasarkan kesepakatan dalam rapat antara Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. “Kami memilih menunggu keputusan resmi dari gubernur berkaitan dengan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih,” kata Endang, Kamis (23/1/2025).
BACA JUGA: Bupati dan Wakil Bupati Sleman Terpilih Bakal Dilantik Pekan Kedua Februari
Menurut dia, kabupaten tidak memiliki kewenangan berkaitan dengan pelantikan. Sesuai dengan mekanisme, proses pelantikan diusulkan ke Kemendagri melalui Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. “Ini berlaku untuk calon kepala daerah terpilih di wilayah DIY,” katanya.
Endang menambahkan, keputusan pelantikan di 6 Februari merupakan wacana yang baru. Pasalnya, jika mengacu dalam ketentuan di Peraturan Presiden No.80/2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupat serta Walikota dan Wakil Walikota, maka pelantikan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
“Jadi ditunggu ada perubahan peraturan atau tidak. Ya, kalau sesuai perpres, maka pelantikan pada 10 Februari,” katanya.
BACA JUGA: DPR Putuskan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Digelar 6 Februari
Sekretaris DPRD Gunungkidul, Purwono Sulistyohadi mengatakan, untuk pengusulan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih di tingkat kabupaten sudah selesai. Hal ini tak lepas adanya paripurna penetapan yang dilaksanakan Selasa (14/1/2025).
“Paripurna penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dilakukan dengan mengacu pada aturan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.100/2024,” kata Sulis.
Dia menjelaskan, pasca-pleno di KPU, hasil penetapan langsung diserahkan ke DPRD untuk diparipurnakan. Proses paripurna dilaksanakan maksimal lima hari setelah penyerahan.
“10 Januari hasil penetapan diserahkan dan paripurna kami laksanakan pada 14 Januari 2025 sehingga sudah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Edaran Mendagri,” katanya.
Sulis menambahkan, pasca paripurna penetapan, juga sudah dilakukan pengusulan pelantikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur. “Sudah kami kirimkan dan tinggal menunggu proses pelantikan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gunungkidul menambah anggaran BPJS Kesehatan Rp5,5 miliar menjadi Rp47,5 miliar setelah reaktivasi peserta PBI.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 26 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Subsidi BBM dan LPG 3 kg 2027 turun Rp11,4 triliun. DPR menyoroti data penerima subsidi dan tingginya exclusion error pemerintah.
Wapres Gibran meminta pendataan warga terdampak banjir bandang Solok dipercepat untuk penanganan dan penataan permukiman.
Pertumbuhan anak perempuan yang lambat perlu dipantau. Kenali faktor penyebab perawakan pendek dan risiko gangguan kromosom.
Bank BPD DIY menyalurkan CSR di Kulonprogo, mulai dari bedah 15 RTLH, beasiswa, fasilitas publik hingga bantuan motor sampah.