Koperasi Diwacanakan Bisa Kelola Tambang, Ini Kata Menkop Budi Arie

Jumali
Jumali Jum'at, 21 Februari 2025 20:17 WIB
Koperasi Diwacanakan Bisa Kelola Tambang, Ini Kata Menkop Budi Arie

Koperasi - Ilustrasi/Bisnis.com

Harianjogja.com, BANTUL—Menteri Koperasi (Menkop) RI Budi Arie Setiadi angkat bicara terkait kemungkinan koperasi bisa ikut mengelola tambang. Sejauh ini, Budi Arie menyatakan Kemenkop tengah menyusun jenis koperasi yang bisa mengelola tambang sesuai dengan perubahan keempat atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Saat ini, ya belum dong. Tetapi, nanti kan diperiksa dulu. Yang penting, koperasi yang masyarakat setempat,” katanya, di Pajangan, Bantul, Jumat (21/2/2025) sore.

Menteri Budi menambahkan, dalam penentuan koperasi yang bisa mengelola tambang harus benar-benar tepat. Sebab, hal ini berkaitan dengan masalah lingkungan hidup. “Jadi harus berhati-hati lah," imbuhnya.

BACA JUGA: Menkop Budi Arie Ungkap 8 Koperasi Bermasalah, Rugikan Anggota Rp26 Triliun

Meski demikian, Menteri Budi menyatakan bahwa koperasi bisa mengelola tambang dan bisa menyesejahterakan masyarakat. “Koperasi harus bisa meningkatkan produktivitas masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan UU Minerba sudah disahkan dan mengizinkan koperasi untuk mengelola lahan pertambangan. Ia menilai saat ini koperasi dibantu oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk pendanaan. Nantinya dana dari LPDB akan digunakan untuk koperasi yang akan mengola usaha besar seperti pertambangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online