Kementerian HAM Dukung Potongan Aplikator Ojol Maksimal 8 Persen
Kementerian HAM mendukung potongan aplikator ojol maksimal 8 persen demi perlindungan pekerja digital dan keadilan ekonomi platform.
Hukum- ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Anak pendiri Masjid Suciati yang berada di Jalan Gito Gati Sleman mengajukan gugatan ke Polresta Sleman. Pengajun gugatan ini berawal dari dihentikannya penyidikan di kasus dugaan pidana.
Surat permohonan Praperadilan tersebut telah diajukan pada 28 April 2025 ke PN Sleman dengan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN SMN oleh salah satu dari anak dari pendiri Masjid Suciati Saliman.
Mengingat sebelumnya pemohon telah membuat Laporan Polisi dengan nomor LP-B/476/XII/2022/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY, Tanggal 16 Desember 2022 atas dugaan terjadinya tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP.
Akan tetapi, laporan tersebut dihentikan penyidikannya lewat surat S.Tap/Henti.Sidik/86a/XII/Res.1.9/2024/Reskrim tanggal 16 Desember 2024.
"Agar pemeriksaan lebih objektif maka dapat dilakukan kembali pemeriksaan ulang dengan secara bersama-sama mendengarkan keterangan para ahli, baik ahli yang diajukan pelapor dan terlapor, bahkan ahli yang diajukan penyidik. Keterangan ini bisa diperiksa bersama-sama dalam sidang terbuka untuk umum," kata Tim Kuasa Hukum Setyoko dalam rilisnya.
Ia menegaskan praperadilan itu diajukan sebagai bentuk upaya mengembalikan marwah hukum agar setiap tindak pidana, ditangani secara adil, objektif dan transparan. Selain itu diharapkan menjadi momentum koreksi atas keputusan penghentian penyidikan sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
"Karena fakta hukum yang ada sudah lebih dari cukup untuk membuktikan adanya dua alat bukti yang dibutuhkan dalam perkara ini. Kami menilai bahwa penghentian perkara ini tidak memenuhi rasa keadilan dan bertentangan dengan prinsip due process of law," ujarnya.
Tim Hukum Polda DIY Heru Nurcahyo saat dimintai konfirmasi wartawan mengatakan permohonan praperadilan tersebut memang belum ke Bidang Hukum Polda DIY. Meski demikian pihaknya siap untuk menghadapi praperadilan tersebut.
"Ketika nanti benar-benar mengajukan permohonan ke PN Sleman, ya kami siap untuk menghadapi praperadilan tersebut setelah kami menerima permohonannya dan segera kami persiapkan materinya bersama penyidik Polresta Sleman," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kementerian HAM mendukung potongan aplikator ojol maksimal 8 persen demi perlindungan pekerja digital dan keadilan ekonomi platform.
Bedah buku berjudul Budidaya Bawang Merah Asal Biji digelar di Padukuhan Dayakan 2, Kalurahan Kemiri, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, Rabu (20/5).
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.