Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan
Menkomdigi Meutya Hafid menerbitkan SE Nomor 4/2026. Operator seluler wajib melindungi sisa kuota dan memberi pilihan layanan kepada pelanggan
Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII menambah satu lagi dosen dengan kualifikasi akademik profesor. Adalah Profesor Yusdani yang juga pakar hukum Islam secara resmi telah mendapatkan gelar akademik Profesor. Surat Keputusan (SK) secara resmi diberikan oleh Ketua Kopertais wilayah III Profesor Noorhaidi Hasan di Gedung Sardjito UII, Kamis (15/5/2025). /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII menambah satu lagi dosen dengan kualifikasi akademik profesor. Adalah Profesor Yusdani yang juga pakar hukum Islam secara resmi telah mendapatkan gelar akademik Profesor. Surat Keputusan (SK) secara resmi diberikan oleh Ketua Kopertais wilayah III Profesor Noorhaidi Hasan di Gedung Sardjito UII, Kamis (15/5/2025).
Rektor UII Profesor Fathul Wahid mengaku paling gembira ketika mendengar kabar bahwa SK Profesor Yusdana secara resmi telah turun dari Kemenag RI. Alasannya, gelar akademik profesor diwajibkan bagi sebuah prodi doktor. Di mana Yusdani merupakan sosok penting Program Studi Hukum Islam.
BACA JUGA: Terima SK Profesor Terbanyak Sepanjang Sejarah, UII Tambah 5 Guru Besar
Kehadiran Profesor Yusdani menggantikan Prof Amir Muallim yang sudah purnatugas. Dengan demikian saat ini Fakultas Ilmu Agama Islam UII mempunyai dua orang profesor aktif Profesor Tamyiz Mukharram dan Profesor Yusdani.
"Ketika kabar surat keputusan profesor Pak Yusdani keluar, saya termasuk yang paling gembira. Apa pasal? Salah satu yang
jelas tergambar di hadapan mata adalah soal keberlanjutan Program Studi Hukum Islam Program Doktor, yang mengharuskan mempunyai dua orang profesor," ucapnya.
Saat ini, UII telah melahirkan 55 profesor, 49 di antaranya adalah profesor aktif. Dari 834 dosen UII, sebanyak 286 telah berpendidikan doktoral dan 118 di antaranya telah menduduki jabatan akademik Lektor Kepala. Mereka adalah para calon profesor di masa depan, karena 76 di antaranya telah memenuhi syarat untuk pengajuan ke jabatan akademik tertinggi.
Ilmuwan studi Islam dengan beragam cabangnya, perlu melengkapi perspektifnya dengan teori-teori sosial. Sejumlah alasan di antaranya memahami konteks sosial dan budaya secara mendalam. Kemudian menjelaskan dinamika perubahan dalam masyarakat muslim serta memperkuat analisis tentang identitas dan konflik sosial. Menghindari reduksionisme dan orientasi teks semata dan meningkatkan relevansi dan hubungannya dengan isu-isu kontemporer.
"Tentu, masih banyak alasan lain yang bisa dikemukakan. Termasuk di antaranya adalah menjadikan studi Islam, lebih khusus lagi Islam di Indonesia, menjadi relevan untuk komunitas internasional," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Menkomdigi Meutya Hafid menerbitkan SE Nomor 4/2026. Operator seluler wajib melindungi sisa kuota dan memberi pilihan layanan kepada pelanggan
Cukup Rp8.000, Ini Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo Hari Ini.
Gusti Prabukusumo kembali terpilih sebagai Ketua PMI DIY periode 2026-2031. Penguatan relawan dan ketersediaan darah menjadi fokus utama.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 30 Agustus 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 30 Agustus 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Jangan mudah tergiur game cuan dan bonus besar. Simak 6 cara mengecek legalitas, keamanan data, bonus, reputasi, dan penarikan dana.