Empat Guru ASN di Bantul Terancam Sanksi, Lakukan Pelecehan hingga Cerai Tanpa Izin

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Minggu, 01 Juni 2025 10:17 WIB
Empat Guru ASN di Bantul Terancam Sanksi, Lakukan Pelecehan hingga Cerai Tanpa Izin

Guru - Ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak tujuh aparatur sipil negara (ASN) dari PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul terancam kena sanksi karena melakukan pelanggaran disiplin ASN.

Empat dari tujuh ASN yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut adalah guru, bahkan pelanggaran yang dilakukan guru itu termasuk pelanggaran kategori berat.

Untuk guru, ada yang melakukan tindakan asusila dan juga ada yang bercerai tanpa izin, sehingga langsung masuk kategori pelanggaran berat,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul, Triyanto, saat dimintai konfirmasi Minggu (1/6/2025).

Triyanto mengatakan sebelumnya keempat guru itu sudah pernah diberi peringatan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, namun tetap mengulangi sehingga masuk aketgori pelanggaran berat.

BACA JUGA: Sosok Jadul Maula, Tokoh Penyelaras Islam dengan Seni Budaya

Selain guru, tiga ASN lainnya yang melanggar disiplin ASN tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Dengan demikian total ada 7 ASN yang melakukan pelanggaran dan terancam sanksi pada pertengahan tahun ini.

"Jenis hukuman yang akan dikenakan meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri. Sementara bagi PPPK, pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian," 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online