Masa Berlaku SIM Habis? Segera Perpanjang Hari Ini 29 September di MPP Manding Bantul
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Dinas Perhubungan DIY menggandeng PO Bus Sinar Jaya menghadirkan angkutan baru bernama KSPN atau Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. /Instagram.
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perhubungan DIY menggandeng PO Bus Sinar Jaya menghadirkan angkutan baru bernama KSPN atau Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.
Angkutan ini salah satunya melayani trayek dari Kota Jogja menuju ke Pantai Parangtritis. adapun titik penjemputan di antaranya di Malioboro (depan gedung Bank Indonesia), Terminal Giwangan dan Terminal Parangtritis.
BACA JUGA: Ini Kesan Wamen Ekraf Irene Umar Usai Menyaksikan ARTJOG 2025
Berikut ini jadwalnya
Dari Malioboro (BI) ke Pantai Parangtritis
Pukul 07.30
Pukul 08.30
Pukul 09.30
Pukul 11.00
Pukul 13.00
Pukul 14.30
BACA JUGA: Pengembang Perumahan Nakal Masih Berkeliaran, Pemkab Sleman Akan Lakukan Sertifikasi
Dari Terminal Pantai Parangtritis ke Malioboro (BI)
Pukul 09.00
Pukul 10.00
Pukul 11.00
Pukul 14.00
Pukul 15.30
Pukul 17.00.
Angkutan KSPN dari Malioboro ke Pantai Parangtritis maupun dari Parangtritis ke Malioboro ini sama-sama dipatok dengan tiket Rp12.000. Tiket bisa dipesan melalui aplikasi Traveloka dan Red Bus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Kemenpar memperkuat keselamatan wisatawan di kawasan gunung api melalui pemetaan risiko, SOP, infrastruktur mitigasi, dan kompetensi pemandu.
Adhi Karya memastikan girder Tol Jogja-Solo di Kronggahan aman dengan bracing sementara. Pemasangan diafragma kini mulai dilakukan.
BPKH mengajak generasi muda mulai merencanakan keuangan haji sejak dini sekaligus memanfaatkan platform digital untuk dakwah.
Zulhas memastikan manajer Kopdes yang ditempatkan jauh dari domisili akan disesuaikan ke koperasi terdekat setelah titik tersedia.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan BPKP.