Jadwal SIM Keliling Jogja Rabu 22 Juli 2026 di Alkid dan Balkot
Jadwal SIM Keliling Jogja Rabu 22 Juli 2026 tersedia di Alkid dan Balai Kota. Simak jam layanan, lokasi, dan syarat perpanjangan SIM.
Ilustrasi ijazah/Antara-Oky Lukmansyah
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan surat edaran terkait penahanan ijazah yang marak terjadi di sejumlah pemberi kerja atau perusahaan. Meski demikian dalam hal mendesak dan jika dibenarkan secara hukum sesuai perjanjian, pekerja boleh menyerahkan ijazahnya namun harus dengan sejumlah ketentuan.
Regulasi itu diterbitkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sultan Jogja melalui Surat Edaran Nomor 6851 Tahun 2025 Tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. SE ini telah ditandatangani oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X pada 10 Juni 2025.
Adapun SE tersebut sebagai tindajlanjut atas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh Oleh Pemberi Kerja.
1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
BACA JUGA: Jadwal Penerbangan Susi Air Jogja-Karimunjawa, Mulai 4 Juli 2025
3. Calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja agar tidak terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya penyerahan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM Keliling Jogja Rabu 22 Juli 2026 tersedia di Alkid dan Balai Kota. Simak jam layanan, lokasi, dan syarat perpanjangan SIM.
Konsumsi Pertalite meningkat pada Juli 2026. Pemerintah disarankan menyiapkan tambahan kuota BBM subsidi sebesar 1,5 hingga 2 juta kL.
Layanan jemput bola e-KTP di Kulonprogo mempermudah penyandang disabilitas mengakses layanan administrasi dan program pemerintah.
Penataan bantaran sungai di Kota Jogja ditargetkan tuntas bertahap hingga 2029. Progres sejumlah lokasi kini telah mencapai 50%.
Dua pabrik garmen di Jawa Tengah berpotensi melakukan PHK terhadap 1.470 pekerja. Pemerintah menyiapkan langkah mitigasi.
Bareskrim Polri menetapkan dua bos produsen gas tawa Whip-Pink sebagai tersangka pelanggaran UU Kesehatan terkait produksi gas N2O.