Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 10 Mei 2026, Tarif Rp8.000
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 10 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur dengan tarif Rp8.000 sekali perjalanan.
Ilustrasi ijazah/Antara-Oky Lukmansyah
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan surat edaran terkait penahanan ijazah yang marak terjadi di sejumlah pemberi kerja atau perusahaan. Meski demikian dalam hal mendesak dan jika dibenarkan secara hukum sesuai perjanjian, pekerja boleh menyerahkan ijazahnya namun harus dengan sejumlah ketentuan.
Regulasi itu diterbitkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sultan Jogja melalui Surat Edaran Nomor 6851 Tahun 2025 Tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. SE ini telah ditandatangani oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X pada 10 Juni 2025.
Adapun SE tersebut sebagai tindajlanjut atas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh Oleh Pemberi Kerja.
1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
BACA JUGA: Jadwal Penerbangan Susi Air Jogja-Karimunjawa, Mulai 4 Juli 2025
3. Calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja agar tidak terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya penyerahan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 10 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur dengan tarif Rp8.000 sekali perjalanan.
Wagub DIY Paku Alam X pastikan seluruh rekomendasi DPRD ditindaklanjuti. Evaluasi pembangunan fokus pada pemerataan ekonomi dan tata kelola.
Pembongkaran SDN Nglarang untuk proyek Tol Jogja-Solo rampung. Lahan kini 100% bebas, proyek masuk tahap penimbunan dan pengecoran.
Wali Kota Solo Respati Ardi prioritaskan guru dan nakes dalam rekrutmen CASN. Pemkot kejar solusi kekurangan tenaga pendidikan.
Perubahan tampak pada pembaruan Grand Vitara, yaitu penyematan Electronic Parking Brake yang menggantikan sistem tuas rem parkir mekanis pada keluaran sebelumny
Menkeu Purbaya dan Menteri ESDM Bahlil bahas strategi peningkatan PNBP, swasembada energi, dan listrik desa. Ini target dan datanya.