Lautaro Martinez Bawa Inter Milan Comeback 3-2 atas Napoli
Inter Milan bangkit dari ketertinggalan dua gol dan menang 3-2 atas Napoli berkat dua gol Lautaro Martinez.
Ilustrasi ijazah/Antara-Oky Lukmansyah
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan surat edaran terkait penahanan ijazah yang marak terjadi di sejumlah pemberi kerja atau perusahaan. Meski demikian dalam hal mendesak dan jika dibenarkan secara hukum sesuai perjanjian, pekerja boleh menyerahkan ijazahnya namun harus dengan sejumlah ketentuan.
Regulasi itu diterbitkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sultan Jogja melalui Surat Edaran Nomor 6851 Tahun 2025 Tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. SE ini telah ditandatangani oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X pada 10 Juni 2025.
Adapun SE tersebut sebagai tindajlanjut atas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh Oleh Pemberi Kerja.
1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
BACA JUGA: Jadwal Penerbangan Susi Air Jogja-Karimunjawa, Mulai 4 Juli 2025
3. Calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja agar tidak terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya penyerahan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Inter Milan bangkit dari ketertinggalan dua gol dan menang 3-2 atas Napoli berkat dua gol Lautaro Martinez.
Kepala HAM PBB Volker Türk memperingatkan AI tingkat lanjut bisa menjadi risiko eksistensial bagi manusia dan mendesak pengamanan global.
Motor matic berdecit saat jalan atau mengerem? Kenali 8 penyebabnya, mulai dari kampas rem, CVT, V-belt, bearing roda hingga suspensi.
Jovanka Fayza Khanza Purnama, 14, siswi kelas IX SMP Muhammadiyah Sinar Fajar, Kecamatan Cawas, meraih medali emas pencak silat putri pada Olimpiade Olahraga
Arab Saudi melarang penjualan 30 makanan dan minuman di kantin sekolah, termasuk soda, keripik, minuman energi, es krim, dan sejumlah makanan olahan.
program Kapulaga menjadi salah satu upaya memperkuat ketahanan ekonomi keluarga melalui pengembangan potensi usaha masyarakat.