Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Kota Jogja Terpanas 33 Derajat
Prakiraan cuaca DIY Rabu, 21 Oktober 2026, didominasi cerah berawan dan berawan. Suhu Kota Jogja tertinggi mencapai 33 derajat Celsius.
Ilustrasi ijazah/Antara-Oky Lukmansyah
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan surat edaran terkait penahanan ijazah yang marak terjadi di sejumlah pemberi kerja atau perusahaan. Meski demikian dalam hal mendesak dan jika dibenarkan secara hukum sesuai perjanjian, pekerja boleh menyerahkan ijazahnya namun harus dengan sejumlah ketentuan.
Regulasi itu diterbitkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sultan Jogja melalui Surat Edaran Nomor 6851 Tahun 2025 Tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. SE ini telah ditandatangani oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X pada 10 Juni 2025.
Adapun SE tersebut sebagai tindajlanjut atas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh Oleh Pemberi Kerja.
1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
BACA JUGA: Jadwal Penerbangan Susi Air Jogja-Karimunjawa, Mulai 4 Juli 2025
3. Calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja agar tidak terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya penyerahan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Prakiraan cuaca DIY Rabu, 21 Oktober 2026, didominasi cerah berawan dan berawan. Suhu Kota Jogja tertinggi mencapai 33 derajat Celsius.
Cek jadwal KSPN dari Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Drini pada 24 Oktober 2026. Tarif mulai Rp12.000.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Sabtu 24 Oktober 2026 melayani lima tujuan dengan tarif Rp80.000. Simak jam keberangkatan bus dari bandara.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 24 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak waktu keberangkatan dari kedua stasiun.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 24 Oktober 2026 tersedia untuk layanan reguler dan Xpress. Simak waktu keberangkatan dan kedatangannya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 24 Oktober 2026 dari Palur tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap di setiap stasiun.