Bali United Pesta Gol 4-1 atas Bhayangkara di Laga Kandang Terakhir
Bali United menang telak 4-1 atas Bhayangkara Presisi Lampung FC pada pekan ke-33 Super League 2025/2026 di Stadion Dipta.
Foto ilustrasi amnesti. - Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT
Harianjogja.com, JAKARTA—Melalui Keputusan Presiden Nomor 17/2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atau pengampunan hukuman kepada ribuan warga binaan atau narapidana. Delapan di antaranya dari DIY. Mereka pun langsung bebas pada Sabtu (2/8/2025).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DIY Lili menyatakan proses pembebasan dilaksanakan sesuai standar prosedur dan bersih dari praktik korupsi.
"Kami memastikan seluruh proses pembebasan WBP karena mendapatkan amnesti ini telah sesuai dengan SOP dan bersih dari praktik korupsi," kata Lili dalam keterangan resmi di Yogyakarta, Sabtu.
Sesuai Keppres, pemberian amnesti tersebut menghapuskan semua akibat hukum terhadap terpidana. "Oleh karena itu, para WBP yang menerima amnesti bisa langsung bebas tanpa syarat," kata dia.
Dari total 1.178 nama yang tercantum dalam Keppres tentang Pemberian Amnesti itu, sebanyak 15 di antaranya merupakan WBP yang berada di Lapas dan Rutan wilayah DIY.
Dari jumlah tersebut, tujuh orang telah lebih dahulu bebas melalui program integrasi seperti pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB). Sementara itu, delapan warga binaan lainnya menerima amnesti di masing-masing unit pelaksana teknis (UPT) dan langsung dibebaskan.
BACA JUGA: Ribuan Warga Ramaikan Bantul Creative Carnival yang Digelar Malam Hari
Rinciannya, satu orang berasal dari Lapas Kelas IIA Yogyakarta, lima orang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, dan dua orang dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI menyampaikan bahwa amnesti merupakan langkah strategis untuk mengurangi kepadatan hunian di rutan, lapas, maupun LPKA.
Ia menegaskan bahwa program ini juga bertujuan mendorong reintegrasi sosial dan perilaku baik selama menjalani pidana.
"Amnesti dapat menjadi kesempatan kedua bagi warga binaan sekaligus solusi jangka menengah dalam mengatasi masalah overcrowded (kepadatan) di lapas, rutan, maupun LPKA," ujar Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bali United menang telak 4-1 atas Bhayangkara Presisi Lampung FC pada pekan ke-33 Super League 2025/2026 di Stadion Dipta.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit melantik Kalemdiklat Polri, lima kapolda baru, dan satu pejabat utama Mabes Polri di Jakarta.