21 Layanan dan Kondisi yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026
BPJS Kesehatan tidak menanggung 21 kategori layanan dan kondisi pada 2026. Simak daftar lengkap serta pengecualiannya.
Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-R. Rekotomo\n
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini makin banyak bentuknya. Selain bisa lewat online maupun offline ke Satpas SIM, masyarakat yang ingin memperpanjang juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling.
SIM Keliling hanya dapat memberikan layanan perpanjangan saja.
BACA JUGA: Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro ke Parangtritis Senin 25 Agustus 2025
Berikut ini adalah jadwal pelayanan SIM di Gunungkidul Bulan Agustus 2025:
Lokasi Toserba Sambipitu, Patuk (Hari Rabu pukul 09.00-11.00 WIB)
Balai Desa Siraman Wonosari (Hari Kamis pukul 09.00-11.00 WIB)
Balai Desa Wiladeg, Karangmojo (Hari Sabtu pukul 09.00-11.00 WIB)
BACA JUGA: Jadwal KA Bandara Senin 25 Agustus 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu
Terminal Dhaksinarga Wonosari (Hari Jumat pukul 09.00-11.00 WIB)
Bimsalabim (Bimbingan Lulus Uji SIM)
Setiap hari Selasa dan Jumat pukul 13.00-selesai di Satpas Polres Gunungkidul
Demikian jadwal SIM keliling di Gunungkidul. Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah ketika terjadi kendala di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPJS Kesehatan tidak menanggung 21 kategori layanan dan kondisi pada 2026. Simak daftar lengkap serta pengecualiannya.
Polisi menembak mati AF, terduga pelaku pembunuhan satu keluarga di Tulang Bawang setelah menyerang petugas dengan senjata tajam.
Satgas PKH menyerahkan Rp13,2 triliun hasil penindakan tahap ke-8 ke Kemenkeu. Penyerahan disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
Jelajah Tamanmartani Kulinerun digelar 24–25 Oktober 2026 dengan olahraga, kuliner, budaya, serta konsep living medal berupa bibit tanaman
Kasus ISPA di Kulonprogo mencapai 84.756 hingga pekan ke-39 2026, naik 1,3 kali lipat dibanding periode yang sama tahun lalu.
Prabowo mengungkap rencana perubahan nama BNN menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika atau BNPN.