Polda Jateng Tegaskan Hoaks Pocong Begal Tak Terjadi di Lapangan
Polda Jateng pastikan kabar viral pocong begal di media sosial hoaks dan imbau warga tidak mudah panik.
Surat Izin Mengemudi (SIM)./ polri.go.id
Harianjogja.com, JOGJA—Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jogja kini makin banyak bentuknya.
Selain bisa lewat online maupun offline ke Satpas SIM, masyarakat yang ingin memperpanjang juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling. SIM Keliling hanya dapat memberikan layanan perpanjangan lima tahunan saja.
BACA JUGA: Thailand Gagal Juara Piala Raja
SIM Keliling Simon Palace
Lokasi Lapangan Sewandanan (Depan Puro Pakualaman)
Jadwal setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
SIM Keliling Sabtu Malam Minggu
Lokasi Alun-Alun Kidul (Area Sasono Hinggil) Jadwal setiap hari Sabtu Malam pukul 19.00 hingga 21.00 WIB.
SIM Mall Pelayanan Publik
Lokasi di Mal Pelayanan Publik, Kompleks Balai Kota Jogja
Jadwal Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Permohonan SIM Baru dilayani di Satpas Polresta Jogja. Adapun syarat perpanjangan SIM antara lain E-KTP, SIM Lama diifotocopy rangkap dua, surat keterangan dokter, surat keterangan psikologi.
Demikian jadwal SIM keliling di Kota Jogja. Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah ketika terjadi kendala di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polda Jateng pastikan kabar viral pocong begal di media sosial hoaks dan imbau warga tidak mudah panik.
Internet di Sitaro dan Sangihe terputus sementara akibat restorasi Palapa Ring Tengah. Perbaikan berlangsung 28 Mei–2 Juni 2026.
MAXi Tour Yamaha etape 5 jelajahi Yogyakarta–Pacitan–Solo lewat JJLS, padukan touring, budaya, dan komunitas MAXi Yamaha.
Pengembang usulkan harga rumah subsidi naik 10% akibat kenaikan biaya konstruksi, material, dan tekanan nilai tukar rupiah.
Wanita di Kulonprogo dibunuh pria kenalan karena utang Rp1,2 juta. Pelaku ditangkap polisi setelah buang jasad ke Kali Ngrowo.
Pulau Katang di Lingga viral dijual Rp65 miliar di media sosial. Pemprov Kepri menegaskan pulau tidak bisa dimiliki sepenuhnya.