Kelok 23 Dievaluasi 21 September, Bus Masih Dilarang Melintas
Kelok 23 masih uji coba hingga 20 September 2026. Evaluasi 21 September menentukan kelayakan jalan sebelum dibuka untuk umum.
FE dokter gadungan dalam sesi jumpa pers, Kamis (18/9). - Harian Jogja/Kiki Luqman.
Harianjogja.com, BANTUL—Satreskrim Polres Bantul berhasil menangkap seorang perempuan berinisial FE (26) yang menjalankan praktik pengobatan palsu di Dusun Padusan, Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu.
Menurut pihak kepolisian, FE yang mengaku sebagai dokter itu telah menipu warga hingga menimbulkan kerugian besar. Korban berinisial J, warga Sedayu, disebut mengalami kerugian berupa kehilangan sertifikat tanah dan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp538 juta.
BACA JUGA: IDI Bantul Buka Suara Soal Kasus Dokter Palsu di Sedayu
Kuasa hukum FE, Nofrizal Sayuti SH MH, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang merasa dirugikan. Meski demikian, ia menekankan bahwa nominal kerugian yang disebutkan masih perlu dibuktikan dalam persidangan.
"Kita manusia tidak lepas dari salah dan khilaf. Apa yang telah dilakukan klien saya inisial FE suatu kesalahan dan kami tidak akan lari dari permasalahan hukum. Terlebih dahulu kami dan saya sebagai Pendamping Hukum saudara FE meminta maaf sebesar-besarnya kepada korban yang merasa dirugikan," ujarnya.
"Kerugian yang katanya Rp538 juta lebih itu bisa kita buktikan nanti di persidangan apa benar atau tidak," kata Nofrizal kepada Harian Jogja, Sabtu (20/9/2025).
Ia juga merinci bahwa pihaknya belum sepenuhnya yakin dengan angka yang muncul dalam laporan.
“Angka Rp538 juta itu, kami belum yakin apakah benar atau tidak. Karena sebelum angka itu muncul kami sudah pernah ketemu dengan korban, kalau korban tersebut ingin mediasi. Tapi karena permintaan kepolisian harus mengumpulkan semua bukti, ya mereka kumpulkan. Kami sempat meminta ke korban bukti transfer, dari bukti yang dikirimkan ke saya jumlahnya sekitar Rp141 juta lebih,” jelasnya.
Menurutnya, kasus ini berawal dari kesepakatan antara FE dan ibu korban untuk melakukan terapi pada anak korban yang disebut menderita ADHD.
“Berawal dari saling kesepakatan antara klien saya dengan ibunya korban untuk menterapi. Jadi sudah ada transaksi ingin menterapi anaknya karena memang punya penyakit ADHD. Dan terapi itu berjalan, ada perubahan kondisi anak korban,” ujarnya.
ADHD atau Attention Deficit Hyperactivity Disorder merupakan gangguan kronis yang biasanya muncul pada masa kanak-kanak, ditandai dengan kesulitan fokus, hiperaktivitas, serta perilaku impulsif, dan bisa berlanjut hingga usia dewasa.
"Karena memang saudara FE atau Emmi ini melihat anak tersebut perlu penanganan terapi. Dan betul ibu korban merasa anaknya memiliki penyakit ADHD dan sehingga ibu korban mengiyakan atau memperbolehkan untuk menterapi dan ada kesepakatan kedua belah pihak," jelas Nofrizal.
Ia menambahkan, terapi yang dilakukan kliennya bahkan menunjukkan hasil positif. “Sehingga terapi dilakukan dan dari pernyataan dari klien saya memang ada perubahan jadi lebih baik kondisi si anak setelah diterapi. Dan kami sampaikan tidak ada korban yang sampai cacat atau meninggal dunia,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kelok 23 masih uji coba hingga 20 September 2026. Evaluasi 21 September menentukan kelayakan jalan sebelum dibuka untuk umum.
SDHI resmi mengelola Bandara Internasional Dhoho Kediri secara mandiri setelah memperoleh Sertifikat Standar BUBU dari Kementerian Perhubungan.
Disdikpora Bantul mengandalkan program revitalisasi sekolah dari pemerintah pusat di tengah keterbatasan anggaran akibat efisiensi.
Persis Solo kalah 0-2 dari Kendal Tornado FC di Stadion Manahan. Patrick Cruz dan Ousmane Maiket mencetak gol untuk tim tamu.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyoroti proporsi mahasiswa STEM Indonesia yang masih 28 persen dan pentingnya penguatan sains fundamental.
Hotspot karhutla Indonesia naik menjadi 1.271 titik. Kalteng mencatat 355 titik dan Kalbar 246 titik hingga 2 Oktober 2026.