TBM Sleman Didorong Jadi Pusat Informasi dan Jurnalistik Warga
Pegiat TBM Sleman didorong memperkuat kemampuan jurnalistik agar mampu mengangkat potensi, kegiatan, dan gagasan masyarakat melalui narasi yang menarik.
Pembuatan Surat Izin Mengemudi. /Bisnis Indonesia-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, BANTUL—Bagi warga Bantul yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, layanan SIM Keliling kembali dibuka hari ini, Selasa 11 November 2025, di Mal Pelayanan Publik (MPP) mulai pukul 08.00 WIB.
Selain bisa lewat online maupun offline ke Satpas SIM, masyarakat yang ingin memperpanjang juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling.
SIM Keliling hanya dapat memberikan layanan perpanjangan saja. Berikut ini adalah jadwal pelayanan SIM selama November 2025 di Bantul:
Mal Pelayanan Publik (MPP)
Selasa tanggal 4, 11, 18 dan 25 November 2025, pukul 08.00-10.00 WIB.
Bus Keliling
Kamis 6 November 2025, pukul 08.00-10.00 WIB di Kelurahan Terong
Kamis 13 dan 27 November 2025, pukul 08.00-10.00 WIB di Kelurahan Gilangharjo
Kamis, 20 November 2025, 08.00-10.00 WIB di Kelurahan Wukirsari
Sabtu 22 November 2025, pukul 17.00-19.00 WIB di Depan Polres Bantul
Demikian jadwal SIM keliling di Bantul. Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah ketika terjadi kendala di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pegiat TBM Sleman didorong memperkuat kemampuan jurnalistik agar mampu mengangkat potensi, kegiatan, dan gagasan masyarakat melalui narasi yang menarik.
MK menilai gugatan syarat administrasi Gibran tidak relevan dan telah melampaui tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Pew Research Center mencatat 10 negara dengan proporsi warga yang tidak berdoa setiap hari. Swedia tertinggi, disusul Hungaria dan Jerman.
Pematangan lahan PSEL Piyungan dimulai Oktober 2026 dan ditargetkan rampung Desember sebelum pembangunan fisik dimulai.
Empat WNI korban pembajakan kapal MT Honour 25 oleh perompak Somalia dipulangkan ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
MK tak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran karena pemohon dinilai tak memiliki kedudukan hukum mengajukan perkara.