Aksi Pencurian di Ambarketawang Gagal usai Pelaku Ketahuan
Aksi dugaan pencurian di Ambarketawang, Gamping, Sleman, gagal setelah pemilik rumah memergoki pria misterius di lantai dua rumahnya.
Suasana konferensi pers pembuangan bayi dalam kardus di Nglempong yang digelar pada Kamis (13/11/2025)./Harian Jogja -- Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN—Polresta Sleman menangkap pasangan mahasiswa, JH, 22 dan FU, 22, pelaku pembuangan bayi dalam kardus di Wedomartani, Ngemplak. Keduanya mengaku hanya menitipkan bayi untuk diambil kembali setahun kemudian.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, menjelaskan kronologi penemuan bayi. Mulanya, pada Minggu (26/10/2025) pukul 05.15 WIB, warga di dalam rumah mendengar suara tangisan bayi yang berasal dari luar.
Saksi kemudian keluar rumah untuk memeriksa sekitar pukul 05.30 WIB. Saat diperiksa, saksi menemukan sebuah kardus berukuran 45x35x30 sentimeter yang tertutup separuh, diletakkan di atas kursi teras rumah.
"Saksi mendekati kardus tersebut dan mengecek. Ternyata, di dalamnya terdapat bayi laki-laki," jelas Mateus pada Kamis (13/11/2025).
Di dalam kardus tersebut, ditemukan bayi laki-laki dengan panjang 47 sentimeter dan berat 2,26 kilogram. Bayi berada dalam posisi miring, dan di sekitarnya terdapat satu bungkus pampers serta pakaian bayi.
Bayi yang ditemukan kemudian dibawa masuk ke rumah saksi. Warga segera memberitahu bidan desa setempat dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngemplak.
Mateus menjelaskan, motif kedua pelaku adalah penitipan sementara dan akan mengambil bayi tersebut satu tahun kemudian setelah mereka siap merawat. Pernyataan ini tertulis dalam selembar surat yang ditinggalkan di kardus.
"Itu dituangkan ke dalam barang bukti berupa surat atau tulisan pada selembar kertas yang berbunyi bahwa bayi tersebut dititipkan dan kemudian akan diambil satu tahun kemudian," jelasnya.
Mendapati laporan penemuan bayi, Polsek Ngemplak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin (27/10/2025) di rumah indekosnya. Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polresta Sleman.
Mateus berujar, kedua pelaku—JH (22) asal Biak Utara dan FU (22) asal Sorong—telah berpacaran selama satu tahun dan saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa.
Mengenai lokasi pembuangan bayi, Mateus mengatakan pelaku tidak menyasar lokasi khusus. Mereka meletakkan bayi secara acak, hanya memperkirakan lokasi tersebut aman.
"Untuk lokasi itu, kalau di dekat kosan tidak. Tapi karena panik atau bingung, hanya random saja untuk mencari tempat dan memperkirakan di teras itu keadaannya aman, sehingga berani meletakkan di situ," tandasnya.
Bayi tersebut ditinggalkan di teras rumah warga yang diduga aman, dan pemilik rumah ditegaskan Mateus tidak mengenal para pelaku. Saat ditinggalkan, usia bayi baru lima hari. Kini, sang bayi dirawat di Dinas Sosial.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kardus, satu bungkus pampers, hingga dua potong baju bayi. Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 77B Jo Pasal 76B UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan PERPU No. 01/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 305 KUHPidana tentang Barangsiapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, dengan ancaman 5,5 tahun penjara.
"Demikian rilis pengungkapan penelantaran anak dengan TKP di Ngemplak. Mudah-mudahan ini tidak akan terjadi lagi di wilayah Polres Sleman atau di mana pun. Semoga siapapun yang memiliki anak bayi bisa bertanggung jawab untuk merawatnya," tegas Mateus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Aksi dugaan pencurian di Ambarketawang, Gamping, Sleman, gagal setelah pemilik rumah memergoki pria misterius di lantai dua rumahnya.
Harga tiket Piala Dunia 2026 melonjak hingga Rp52 juta akibat sistem adaptive pricing FIFA. Federasi kecil paling terdampak.
Apple resmi menghadirkan iPhone 17e di Indonesia dengan MagSafe, chip A19, dan Action Button. Harga mulai Rp13,4 juta.
Netflix digugat Texas karena dituding membuat fitur adiktif untuk anak dan mengumpulkan data pengguna tanpa izin yang jelas.
Persis Solo berada di ujung degradasi BRI Super League 2025/2026. Dua laga terakhir menjadi penentu nasib Laskar Sambernyawa.
Penelitian AAA mengungkap cuaca panas dan dingin ekstrem dapat memangkas jarak tempuh mobil listrik dan hybrid.