KPK Periksa Bos Tempo Scan Group Terkait Dugaan Pemberian di Imipas
KPK memeriksa Presiden Komisaris Tempo Scan Group Handojo Selamet Muljadi terkait dugaan pemberian kepada oknum di Imipas.
Perayaan malam Tahun Baru - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo melarang penyelenggaraan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kepekaan sosial masyarakat.
Hasto saat dikonfirmasi di Jogja, Jumat, mengatakan telah menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur larangan tersebut. “Iya kami sudah membuat surat edaran melarang,” ucap Hasto, Jumat (26/12/2025).
Terkait penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan larangan pesta kembang api Tahun Baru 2026, menurut dia, hal tersebut menjadi kewenangan aparat kepolisian.
“Terkait pelarangan dan sanksi menjadi kewenangan kepolisian. Kami mendukung pelarangan,” kata Hasto.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Jogja Kombes Pol Eva Guna Pandia menyebut jajarannya akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggelar pesta kembang api.
Pandia mengajak masyarakat untuk memaknai pergantian tahun secara sederhana sekaligus mendoakan para korban bencana alam di Sumatera.
“Kita doakan saudara kita yang kena bencana alam diberikan ketabahan dan segera dipulihkan,” ujar Pandia.
Meski demikian, Pandia memastikan bahwa personel kepolisian akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam penerapan larangan tersebut.
“Kita persuasif dan humanis imbauan. Dari awal nanti kita sosialisasikan sehingga diharapkan sudah paham semua,” tutur Kapolresta Jogja.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga menyatakan bahwa Mabes Polri tidak memberikan izin penyelenggaraan pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026 dan menyerahkan teknis pengawasan serta penindakan kepada jajaran kepolisian daerah.
“Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun,” kata Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Larangan pesta kembang api Tahun Baru 2026 di Jogja ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, serta kepedulian sosial di tengah masyarakat, sejalan dengan kebijakan nasional kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK memeriksa Presiden Komisaris Tempo Scan Group Handojo Selamet Muljadi terkait dugaan pemberian kepada oknum di Imipas.
Status manajer Kopdes Merah Putih diperdebatkan. Agrinas menyebut pegawai BUMN dengan PKWT 2 tahun, sementara Dony Oskaria membantah.
Harga emas perhiasan hari ini, Kamis 24 September 2026, stagnan. Harga 24 karat di Lakuemas Rp2,253 juta per gram.
Prakiraan cuaca hari ini dari BMKG menunjukkan hujan ringan di sejumlah wilayah Indonesia, disertai potensi kabut, petir, dan awan tebal.
Wacana kuliah gratis perlu mempertimbangkan perbedaan pengelolaan PTN Satker, BLU dan PTN-BH serta kemampuan fiskal negara.
Amran Sulaiman menegaskan beras ilegal harus diberantas karena merugikan 115 juta petani dan berpotensi mengganggu swasembada pangan.