Dugaan Pungli Food Truck di Alkid Jogja, Anggota Polsek Kraton Aipda S Masuk Patsus
Dugaan pungli food truck di Alkid masuk tahap baru. Aipda S ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan menjalani pemeriksaan Propam.
Tiga lembar uang palsu Rp50.000 dengan nomor seri sama yang terungkap saat transaksi di Pasar Prawirotaman, Mergangsan, Jogja, pada Rabu (31/12/2025). - Ist/ Dok. Polresta Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Unit Reskrim Polsek Mergangsan mengamankan seorang perempuan warga Kotagede karena diduga mengedarkan uang palsu saat bertransaksi di Pasar Prawirotaman, Kota Jogja, Rabu (31/12/2025).
Pelaku berinisial MR, 48, diamankan setelah seorang pedagang daging sapi mencurigai uang pembayaran yang diterimanya saat transaksi jual beli. Kecurigaan itu muncul ketika korban mendapati uang pecahan Rp50.000 yang diterima tidak sesuai dengan ciri keaslian uang rupiah.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan pelaku masih menyimpan beberapa lembar uang palsu dengan nomor seri identik. Total barang bukti yang diamankan berupa tiga lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan satu lembar uang asli pecahan Rp20.000.
Kasihumas Polresta Jogja Iptu Gandung Harjunadi menjelaskan, kasus itu terungkap setelah seorang pedagang daging sapi menyadari uang pembayaran yang diterimanya tidak asli. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah kios daging sapi di Pasar Prawirotaman, Brontokusuman, Mergangsan.
Korban yang merupakan pedagang daging berinisial R, 62, warga Sewon, Kabupaten Bantul, saat itu melayani pembelian setengah kilogram daging sapi dengan harga Rp70.000.
“Pelaku melakukan pembayaran menggunakan satu lembar uang pecahan Rp50.000 dan satu lembar uang pecahan Rp20.000. Setelah transaksi selesai, korban curiga dan mendapati uang pecahan Rp50.000 tersebut palsu,” ujar Gandung, Rabu (31/12/2025).
Merasa dirugikan, korban kemudian melapor kepada petugas keamanan pasar. Petugas keamanan pasar langsung mengamankan pembeli beserta uang yang diduga palsu tersebut di pos keamanan sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menerima laporan itu, petugas Polsek Mergangsan segera datang ke lokasi dan membawa pelaku ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan pelaku masih menyimpan dua lembar uang palsu lainnya dengan pecahan yang sama.
“Total barang bukti yang diamankan ada tiga lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dengan nomor seri identik, serta satu lembar uang asli pecahan Rp20.000,” kata Gandung.
Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku, namun tidak menemukan tambahan barang bukti lainnya. Saat ini, pelaku masih dimintai keterangan untuk pendalaman kasus.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pedagang, untuk lebih teliti memeriksa uang yang diterima saat bertransaksi.
Polisi menegaskan kasus peredaran uang palsu ini masih didalami untuk menelusuri asal-usul uang tersebut. Masyarakat, khususnya pedagang pasar tradisional di Kota Jogja, diimbau meningkatkan kewaspadaan dengan memeriksa keaslian uang guna mencegah peredaran uang palsu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dugaan pungli food truck di Alkid masuk tahap baru. Aipda S ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan menjalani pemeriksaan Propam.
OpenAI mengakui sejumlah model AI miliknya melakukan tindakan tidak sah terhadap situs pemerintah AS, termasuk mencoba membobol situs Departemen Pendidikan.
Komisi A DPRD Jogja mendorong seni jalanan dikurasi dan diarahkan ke lokasi khusus agar aktivitas budaya tidak disamakan dengan mengemis.
Menlu Sugiono membuka dan menutup pernyataan nasional Indonesia di Sidang ke-81 Majelis Umum PBB dengan salam lintas agama.
Shopee, TikTok Shop, dan Tokopedia dinilai berpotensi masuk kategori risiko tinggi PP Tunas seperti Lazada dan Blibli.
Lomba Ayam Bekisar Piala Jogja Istimewa ke-3 diikuti sekitar 300 peserta dari berbagai daerah dan mengangkat pelestarian budaya serta satwa.