Lelang Aset Koruptor di BPA Fair Laris, Harley hingga BMW Terjual
BPA Fair Kejaksaan Agung menjual Harley Davidson, BMW, hingga Mercedes hasil rampasan korupsi dengan kenaikan lelang Rp1,65 miliar.
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (23/1/2026).ist
Harianjogja.com, JOGJA— Fakta baru kembali mencuat dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman yang menyeret mantan Bupati Sleman Sri Purnomo. Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (23/1/2026), menghadirkan keterangan saksi yang mengulas detail teknis pencairan anggaran hingga proses verifikasi proposal penerima hibah.
Persidangan kali ini menghadirkan Nisa Fidyati, Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman. Dalam kesaksiannya, Nisa menjelaskan mekanisme pencairan dana hibah pariwisata yang masuk melalui Rekening Kas Umum Daerah setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.
Nisa yang sebelumnya menjabat Kepala Subbidang Belanja Non-Gaji dan Pengendalian Kas Daerah BKAD Sleman menegaskan, pencairan dana dilakukan berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diterbitkan Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sleman. Dokumen tersebut, kata dia, telah ditandatangani langsung oleh Bupati Sleman saat itu, Sri Purnomo.
“Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Dispar Kabupaten Sleman sudah ditandatangani Bupati Sleman, Sri Purnomo. Alokasi dana hibah pariwisata dicairkan dalam dua tahap dengan skema yang berbeda,” ujar Nisa di hadapan majelis hakim.
Ia memaparkan, perbedaan skema pencairan terletak pada kelengkapan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Pada pencairan tahap pertama, proses tidak menggunakan SP2D, melainkan hanya dilengkapi surat rekomendasi, berita acara pembayaran, serta SPTJM Dispar Kabupaten Sleman yang telah ditandatangani bupati.
Nisa menjadi saksi kedua yang dihadirkan jaksa dalam sidang lanjutan perkara hibah pariwisata Sleman tersebut. Sebelumnya, majelis hakim lebih dulu memeriksa Muhari, yang pada periode itu menjabat Kepala Seksi Sumber Daya Manusia di bawah Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dispar Kabupaten Sleman.
Dalam pemeriksaan terhadap Muhari, majelis hakim menggali keterkaitan antara Karunia Anas dengan Raudi Akmal, putra Sri Purnomo. Muhari mengungkapkan bahwa Anas beberapa kali datang langsung ke kantor Dispar Sleman untuk menyerahkan proposal hibah.
“Saya melihat Anas datang ke Dispar Kabupaten Sleman membawa proposal sebanyak dua atau tiga kali. Menurut Bu Nyoman, proposal itu merupakan titipan dari Raudi Akmal dan diberi kode ‘RA’,” kata Muhari di hadapan majelis hakim yang diketuai Melinda Aritonang.
Hakim anggota Gabriel Siallagan kemudian mempertanyakan jalur yang digunakan Anas—yang saat itu berstatus sebagai pegawai harian lepas di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman—hingga dapat langsung bertemu Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dispar Sleman.
“Berarti ada jalur karpet hijau sehingga Anas bisa langsung menemui Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dispar Kabupaten Sleman? Itu tidak sembarangan. Kenapa tidak lewat jalur umum?” tanya hakim.
Atas pertanyaan tersebut, Muhari menyatakan tidak mengetahui secara pasti. Ia mengakui dirinya tergabung sebagai anggota tim verifikasi proposal hibah pariwisata dengan tugas mengelompokkan proposal yang masuk sebelum diserahkan kepada Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dispar Kabupaten Sleman.
Muhari juga menjelaskan bahwa proses verifikasi lanjutan dilakukan dalam sebuah kegiatan di hotel pada Oktober 2020. Kegiatan tersebut bertujuan menentukan proposal yang disetujui sebagai penerima hibah.
Di hadapan majelis hakim, Muhari menyebut penetapan nama-nama penerima hibah dilakukan oleh tim besar yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen, Pelaksana Tugas Kepala Dispar Kabupaten Sleman, serta Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dispar Kabupaten Sleman, di luar ketentuan Surat Keputusan Bupati Nomor 84 Tahun 2020 maupun keputusan Kepala Dispar Sleman. Ia menegaskan posisinya hanya sebagai pelaksana teknis dalam rangkaian proses tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPA Fair Kejaksaan Agung menjual Harley Davidson, BMW, hingga Mercedes hasil rampasan korupsi dengan kenaikan lelang Rp1,65 miliar.
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.