Disertasi FH UII Ungkap Timpangnya Relasi Rakyat dan DPR
Disertasi Abdul Kadir Bubu di FH UII menyoroti ketimpangan relasi rakyat dan DPR serta menawarkan rekonstruksi kedaulatan rakyat.
Surat Izin Mengemudi (SIM)./ polri.go.id
Harianjogja.com, JOGJA—Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 28 Februari 2026 kembali dibuka oleh Polres Kulonprogo untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke Satpas. Layanan ini menjadi alternatif praktis bagi warga yang ingin mengurus administrasi secara cepat dan efisien.
Untuk memperluas jangkauan pelayanan, Polres Kulonprogo menghadirkan beberapa skema, mulai dari SIM Menor pada malam hari, SIM Made di kantor kapanewon, hingga layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), sehingga masyarakat dapat menyesuaikan waktu dan lokasi sesuai kebutuhan.
Keberagaman pola layanan SIM Keliling Kulonprogo tersebut diharapkan mampu mempercepat proses perpanjangan sekaligus mengurangi kepadatan antrean di Satpas, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.
Perlu diperhatikan, seluruh layanan SIM Keliling di Kabupaten Kulonprogo hanya melayani perpanjangan SIM dan tidak melayani pembuatan SIM baru. Masyarakat diimbau mencermati jadwal serta lokasi sebelum datang ke titik pelayanan.
Berikut jadwal lengkap SIM Keliling Kulonprogo Sabtu, 28 Februari 2026:
SIM Menor
Lokasi: Depan Pemkab Kulonprogo
Hari: Sabtu
Waktu: 19.00–21.00 WIB
SIM Made
Lokasi: Kantor PJR Temon
Hari: Selasa | Waktu: 08.00–12.00 WIB
Lokasi: Kantor Kapanewon Nanggulan
Hari: Kamis | Waktu: 08.00–12.00 WIB
Mal Pelayanan Publik (MPP)
Lokasi: Mal Pelayanan Publik Kulonprogo
Hari: Senin–Kamis | Waktu: 08.00–12.00 WIB
Hari: Jumat | Waktu: 08.00–11.00 WIB
Dengan sebaran lokasi dan variasi waktu pada 28 Februari 2026 tersebut, layanan SIM Keliling Kulonprogo diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM A dan SIM C secara tertib serta sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah Kulonprogo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disertasi Abdul Kadir Bubu di FH UII menyoroti ketimpangan relasi rakyat dan DPR serta menawarkan rekonstruksi kedaulatan rakyat.
Komisi III DPR RI merumuskan 13 jenis tindak pidana yang menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Simak daftar lengkapnya.
Jepang mengeluarkan peringatan khusus hujan lebat di Fukui. Sekitar 244.000 warga diminta mengambil langkah keselamatan darurat.
Prabowo membahas penyesuaian syarat rekrutmen suku Dayak pedalaman menjadi prajurit TNI dan meminta Babinsa edukasi bahaya karhutla.
Investor mengantre masuk KEK Kendal-Batang setelah lahan terpakai 100 persen. Pemerintah menyiapkan perluasan kawasan.
Harga emas Antam hari ini 30 Agustus 2026 tetap Rp2,67 juta per gram, sedangkan harga di Pegadaian turun.