Skuad RD Kongo di Piala Dunia 2026: Wissa Jadi Andalan
RD Kongo umumkan skuad Piala Dunia 2026, Yoane Wissa jadi andalan. Simak daftar lengkap pemainnya di sini.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, di Pengadilan Tipikor, Rabu (4/3/2026).
Harianjogja.com, JOGJA — Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Hendry Julian Noor, menegaskan bahwa pembuatan peraturan melalui diskresi kepala daerah tidak boleh mengandung konflik kepentingan.
Pernyataan itu disampaikan Hendry saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, di Pengadilan Tipikor, Rabu (4/3/2026).
Menurut Hendry, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kepala daerah merupakan pejabat administrasi yang memiliki kewenangan membuat keputusan atau tindakan melalui diskresi. Namun, kewenangan tersebut harus sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
"Artinya, pembuatan peraturan perundang-undangan melalui diskresi kepala daerah tidak boleh ada 'tumpangan' atau konflik kepentingan," kata Hendry di hadapan majelis hakim yang dipimpin Melinda Aritonang.
Diskresi Harus Penuhi Enam Syarat
Dalam persidangan, Hakim Gabriel Siallagan membacakan enam syarat penggunaan diskresi, yakni sesuai tujuan, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sesuai asas umum pemerintahan yang baik, memiliki alasan objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, serta dilakukan dengan itikad baik.
"Apakah pejabat pemerintah wajib memenuhi enam syarat tersebut sebelum menggunakan diskresi?" tanya Gabriel.
Hendry menjelaskan penggunaan kata penghubung "dan" pada ketentuan tersebut bersifat kumulatif. Artinya, seluruh syarat wajib dipenuhi sebelum diskresi diterapkan.
Hakim Elias Hamonangan turut mempertanyakan apabila terdapat peraturan yang diasumsikan keliru tetapi dilanjutkan dengan proses yang benar, pihak mana yang bertanggung jawab.
"Secara administrasi dan kewenangan, dua-duanya salah. Siapa yang terlibat akan terdampak," jawab Hendry.
Perbup Sleman 49/2020 Jadi Sorotan
Dalam perkara ini, Sri Purnomo disebut menggunakan diskresi melalui penerbitan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020. Aturan tersebut mengatur alokasi hibah pariwisata yang meluas ke kelompok di luar desa wisata maupun desa rintisan wisata yang ditetapkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Berdasarkan audit, kebijakan tersebut diduga menimbulkan penyimpangan penyaluran hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10,95 miliar.
Jaksa mendakwa Sri Purnomo memanfaatkan diskresi lewat Perbup tersebut untuk mengarahkan dana hibah pariwisata guna memenangkan istrinya, Kustini Sri Purnomo, dalam Pemilihan Kepala Daerah Sleman 2020.
JPU dan Saksi Ahli Pidana Bersitegang
Pada sidang yang sama, jaksa penuntut umum (JPU) terlibat perdebatan dengan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.
JPU Indra Aprio Handry Saragih menilai Chairul lebih banyak menjelaskan aspek hukum administrasi, padahal dihadirkan sebagai ahli hukum pidana oleh penasihat hukum terdakwa.
Indra juga menyoroti dugaan adanya standar ganda dalam penjelasan saksi terkait penyalahgunaan jabatan. Chairul sebelumnya menyatakan tindakan bupati yang membuat dan menandatangani peraturan merupakan perbuatan jabatan, sehingga tidak serta-merta dapat dipidana karena hukum pidana menyasar perbuatan pribadi.
"Lalu, bagaimana kalau seseorang sudah menjabat, katakanlah bupati, apakah perbuatan dalam pribadi dan jabatan bisa dibedakan?" tanya Indra.
Chairul menjawab bahwa perbuatan pribadi dan jabatan selalu bisa dibedakan. Namun, sejumlah pertanyaan lanjutan dari jaksa tidak dijawab oleh saksi ahli tersebut.
Majelis hakim Melinda Aritonang kemudian mengambil alih jalannya persidangan dan meminta agar dicatat bahwa saksi ahli tidak bersedia menjawab pertanyaan JPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RD Kongo umumkan skuad Piala Dunia 2026, Yoane Wissa jadi andalan. Simak daftar lengkap pemainnya di sini.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dalam kasus Chromebook. Kuasa hukum optimistis bebas, pleidoi dijadwalkan awal Juni.
PAD wisata Gunungkidul sudah 72% hingga Mei 2026. Pantai Drini dan Sepanjang jadi penyumbang terbesar, target diprediksi tercapai Juni.
Jemaah haji Indonesia Muhammad Firdaus Ahlan hilang di Makkah. PPIH lakukan pencarian intensif dan gandeng polisi Saudi.
Fabio Di Giannantonio juara MotoGP Catalunya 2026 usai balapan penuh drama. VR46 kian kuat, peluang juara dunia terbuka.
BI-Rate naik 5,25%. Ekonom nilai langkah tepat, rupiah diprediksi menguat ke Rp16.800 per dolar AS.