Taru Martani Bantah Tak Terapkan SUSU, Ini Hasil Pemeriksaan Disnakertrans DIY
PT Taru Martani membantah tak menerapkan SUSU. Manajemen menyebut pemeriksaan Disnakertrans DIY tak menemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Foto ilustrasi mobil pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA — Layanan SIM Keliling di Kota Yogyakarta kembali digelar sepanjang Maret 2026 oleh Polresta Yogyakarta. Program ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor layanan tetap.
Pelayanan SIM Keliling ditempatkan di sejumlah titik strategis dengan waktu yang fleksibel. Pada pagi hingga siang hari, layanan difokuskan di kawasan pusat kota, sementara malam hari hadir di Alun-Alun Kidul Yogyakarta untuk menjangkau warga yang tidak sempat mengurus SIM pada jam kerja.

Alternatif di Mal Pelayanan Publik
Selain layanan keliling, masyarakat juga dapat memperpanjang SIM melalui Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta. Lokasi ini menjadi alternatif bagi warga yang beraktivitas di area perkantoran pemerintahan.
Layanan Khusus Perpanjangan SIM
Polresta Yogyakarta menegaskan bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Sementara itu, pembuatan SIM baru tetap dilakukan di Satpas Polresta Yogyakarta sesuai prosedur yang berlaku.
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:
E-KTP asli
SIM lama yang masih berlaku + fotokopi dua lembar
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Persiapan dokumen sejak awal akan membantu mempercepat proses administrasi di lokasi layanan.
Rincian Biaya Perpanjangan
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, berikut tarif dasar perpanjangan SIM:
SIM A: Rp80.000
SIM B1 dan B2: Rp80.000
SIM C: Rp80.000
SIM D: Rp30.000
Biaya tersebut belum termasuk tambahan seperti pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Lebih Praktis dan Fleksibel
Dengan variasi lokasi dan jam pelayanan, termasuk layanan malam, SIM Keliling Jogja diharapkan mampu mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus meninggalkan aktivitas harian terlalu lama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PT Taru Martani membantah tak menerapkan SUSU. Manajemen menyebut pemeriksaan Disnakertrans DIY tak menemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Panjat tebing Indonesia gagal menambah medali dari nomor lead putra dan putri di Asian Games Aichi-Nagoya 2026.
Eskalator Stasiun Duri mengalami gangguan dan bergerak mundur. Sebanyak 12 penumpang luka ringan dan mendapat penanganan medis.
Lisman Puja Kesuma, Ketua Fraksi Gerindra DPRD DIY dan Bendahara DPD Gerindra DIY meninggal pada Sabtu (3/10/2026).
Jarak pandang 600 meter membuat delapan penerbangan di Bandara SMB II Palembang tertunda, terdiri atas empat kedatangan dan empat keberangkatan.
Pemkab Gunungkidul mulai memverifikasi 30 gerai KDMP yang telah dibangun. Operasional masih menunggu proses verifikasi dan validasi.