Taru Martani Bantah Tak Terapkan SUSU, Ini Hasil Pemeriksaan Disnakertrans DIY
PT Taru Martani membantah tak menerapkan SUSU. Manajemen menyebut pemeriksaan Disnakertrans DIY tak menemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Foto ilustrasi pelayanan SIM, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, SLEMAN — Layanan SIM Keliling yang dioperasikan Polresta Sleman kembali melayani masyarakat pada Rabu (25/3/2026). Program ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Dengan menggunakan bus layanan bergerak, pelayanan administrasi ini menyasar sejumlah titik strategis, mulai dari kawasan pelayanan publik, kantor kepolisian, hingga pusat perbelanjaan yang mudah diakses masyarakat.
Jangkau Warga dengan Layanan Bergerak
Skema layanan keliling dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat dengan mobilitas tinggi. Melalui sistem ini, warga dapat memilih lokasi terdekat untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus menempuh perjalanan jauh.
Tidak hanya itu, Satlantas juga menyediakan layanan malam hari yang dipusatkan di Sleman City Hall. Kehadiran layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus SIM pada jam kerja.

Hanya untuk SIM yang Masih Berlaku
Polresta Sleman menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Sementara itu, pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang telah kedaluwarsa tetap harus dilakukan langsung di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Perpanjangan SIM
Agar proses berjalan lancar, pemohon diminta menyiapkan dokumen berikut:
E-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan kesehatan
Surat keterangan psikologi
Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu JKN aktif
Jadwal Layanan Maret 2026
Selama Maret 2026, layanan SIM Keliling Polresta Sleman digelar di berbagai titik strategis dengan pilihan waktu pagi, siang, hingga malam melalui layanan khusus di Sleman City Hall.
Masyarakat disarankan memantau jadwal terbaru agar dapat menyesuaikan waktu dan lokasi pelayanan.
Biaya Perpanjangan SIM
Berikut tarif dasar perpanjangan SIM:
SIM A: Rp80.000
SIM B1 dan B2: Rp80.000
SIM C: Rp80.000
SIM D: Rp30.000
Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Solusi Praktis di Tengah Aktivitas Padat
Dengan sebaran lokasi dan fleksibilitas waktu layanan, SIM Keliling Sleman diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi berkendara.
Selain menghemat waktu, program ini juga mendorong kepatuhan terhadap masa berlaku SIM demi keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PT Taru Martani membantah tak menerapkan SUSU. Manajemen menyebut pemeriksaan Disnakertrans DIY tak menemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Pemkab Gunungkidul mulai memverifikasi 30 gerai KDMP yang telah dibangun. Operasional masih menunggu proses verifikasi dan validasi.
Tiket MotoGP Mandalika 2026 mulai bisa ditukar di tiga lokasi. Simak jadwal, kategori tiket, jam layanan, dan syarat penukarannya.
Fitriani/Fadona meraih perak padel putri Asian Games 2026 setelah kalah dari pasangan Jepang dengan skor 3-6, 4-6.
Kemenkeu masih mengkaji Whoosh untuk menjaga keberlanjutan layanan sekaligus mencari cara meminimalkan dampaknya terhadap beban fiskal.
UGM mencatat 35 komersialisasi paten dengan nilai royalti Rp15 miliar, tertinggi di Indonesia, disusul ITB dan IPB.