Penyebab Jalan Timoho Jogja Lebih Populer daripada Ipda Tut Harsono
Nama resmi Jalan Ipda Tut Harsono sudah berlaku, tetapi warga Jogja tetap akrab menyebutnya Jalan Timoho. Ini alasan di balik fenomenanya.
Foto ilustrasi pembayaran parkir digital, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja secara resmi menetapkan klasifikasi kawasan dan besaran tarif retribusi parkir guna memberikan kepastian bagi pengguna jalan.
Kebijakan ini membagi titik parkir di wilayah Kota Jogja ke dalam tiga zona berbeda, yakni Kawasan I, II, dan III, yang disesuaikan dengan kepadatan serta aktivitas ekonomi di tiap lokasi.
Kawasan I merupakan area dengan intensitas wisata dan keramaian tertinggi. Lokasi yang masuk dalam kategori ini meliputi titik-titik strategis seperti Jl. Margo Utomo, Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Prof. Yohanes, serta kawasan di sekitar Malioboro seperti Jl. Pajeksan, Jl. Beskalan, dan Jl. Perwakilan.
Titik Tempat Khusus Parkir (TKP) seperti Senopati, Ngabean, dan Sriwedari juga masuk dalam klasifikasi ini. Berbeda dengan zona lainnya, Kawasan I memberlakukan tarif progresif bagi kendaraan bermotor.
* Mobil/Roda Tiga: Rp5.000 (2 jam pertama) dan Rp2.500 untuk jam berikutnya.
* Sepeda Motor: Rp2.000 (awal) dan Rp1.500 untuk jam berikutnya.
* Sepeda/Listrik: Rp1.000 (awal) dan Rp500 berikutnya.
* Becak/Andong: Rp1.000 (awal) dan Rp500 berikutnya.
Sementara itu, Kawasan II dan III diperuntukkan bagi jalur komersial serta area dengan volume lalu lintas yang lebih rendah. Kawasan II mencakup ruas jalan aktif seperti Jl. Mataram, Jl. KH Ahmad Dahlan, dan Jl. Bhayangkara, yang dapat dikenali melalui juru parkir berseragam hijau.
Adapun Kawasan III ditandai dengan juru parkir berseragam oranye atau merah. Kedua kawasan ini menerapkan tarif bersifat flat atau tetap tanpa tambahan biaya per jam.
* Mobil/Roda Tiga: Rp2.000.
* Sepeda Motor: Rp1.000.
* Sepeda/Listrik: Rp500.
* Becak/Andong: Rp500.
Guna menghindari praktik parkir liar atau tarif "nuthuk" di tengah momentum arus balik Lebaran 2026, pengguna jasa parkir wajib memastikan juru parkir memberikan karcis resmi yang tercetak dari pemerintah.
Masyarakat yang menemukan pelanggaran atau tarif yang tidak sesuai ketentuan Perda dapat segera melapor melalui Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta (0274-410002) atau hotline Dinas Pariwisata (0811-3870-1777). Ketertiban ini diharapkan dapat menjaga kenyamanan wisatawan maupun warga lokal yang beraktivitas di jantung Kota Pelajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Nama resmi Jalan Ipda Tut Harsono sudah berlaku, tetapi warga Jogja tetap akrab menyebutnya Jalan Timoho. Ini alasan di balik fenomenanya.
Kepala BGN Sudaryono meminta masyarakat melaporkan oknum yang mengatasnamakan dirinya untuk menekan petugas Program Makan Bergizi Gratis.
Pemkab Magelang mengingatkan kepala desa agar transparan mengelola dana desa dan peduli terhadap kenakalan remaja menjelang Pilkades Serentak 2026.
Konsumsi Pertalite meningkat pada Juli 2026. Pemerintah disarankan menyiapkan tambahan kuota BBM subsidi sebesar 1,5 hingga 2 juta kL.
Layanan jemput bola e-KTP di Kulonprogo mempermudah penyandang disabilitas mengakses layanan administrasi dan program pemerintah.
Penataan bantaran sungai di Kota Jogja ditargetkan tuntas bertahap hingga 2029. Progres sejumlah lokasi kini telah mencapai 50%.