Jadwal KA Bandara YIA Xpress Minggu 9 Agustus 2026
Jadwal KA Bandara YIA Xpress Minggu 9 Agustus 2026 tersedia dari Jogja ke YIA dan sebaliknya. Tarifnya Rp50.000 per penumpang.
Foto ilustrasi pembayaran parkir digital, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja secara resmi menetapkan klasifikasi kawasan dan besaran tarif retribusi parkir guna memberikan kepastian bagi pengguna jalan.
Kebijakan ini membagi titik parkir di wilayah Kota Jogja ke dalam tiga zona berbeda, yakni Kawasan I, II, dan III, yang disesuaikan dengan kepadatan serta aktivitas ekonomi di tiap lokasi.
Kawasan I merupakan area dengan intensitas wisata dan keramaian tertinggi. Lokasi yang masuk dalam kategori ini meliputi titik-titik strategis seperti Jl. Margo Utomo, Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Prof. Yohanes, serta kawasan di sekitar Malioboro seperti Jl. Pajeksan, Jl. Beskalan, dan Jl. Perwakilan.
Titik Tempat Khusus Parkir (TKP) seperti Senopati, Ngabean, dan Sriwedari juga masuk dalam klasifikasi ini. Berbeda dengan zona lainnya, Kawasan I memberlakukan tarif progresif bagi kendaraan bermotor.
* Mobil/Roda Tiga: Rp5.000 (2 jam pertama) dan Rp2.500 untuk jam berikutnya.
* Sepeda Motor: Rp2.000 (awal) dan Rp1.500 untuk jam berikutnya.
* Sepeda/Listrik: Rp1.000 (awal) dan Rp500 berikutnya.
* Becak/Andong: Rp1.000 (awal) dan Rp500 berikutnya.
Sementara itu, Kawasan II dan III diperuntukkan bagi jalur komersial serta area dengan volume lalu lintas yang lebih rendah. Kawasan II mencakup ruas jalan aktif seperti Jl. Mataram, Jl. KH Ahmad Dahlan, dan Jl. Bhayangkara, yang dapat dikenali melalui juru parkir berseragam hijau.
Adapun Kawasan III ditandai dengan juru parkir berseragam oranye atau merah. Kedua kawasan ini menerapkan tarif bersifat flat atau tetap tanpa tambahan biaya per jam.
* Mobil/Roda Tiga: Rp2.000.
* Sepeda Motor: Rp1.000.
* Sepeda/Listrik: Rp500.
* Becak/Andong: Rp500.
Guna menghindari praktik parkir liar atau tarif "nuthuk" di tengah momentum arus balik Lebaran 2026, pengguna jasa parkir wajib memastikan juru parkir memberikan karcis resmi yang tercetak dari pemerintah.
Masyarakat yang menemukan pelanggaran atau tarif yang tidak sesuai ketentuan Perda dapat segera melapor melalui Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta (0274-410002) atau hotline Dinas Pariwisata (0811-3870-1777). Ketertiban ini diharapkan dapat menjaga kenyamanan wisatawan maupun warga lokal yang beraktivitas di jantung Kota Pelajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress Minggu 9 Agustus 2026 tersedia dari Jogja ke YIA dan sebaliknya. Tarifnya Rp50.000 per penumpang.
Prabowo mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI dan Aida Budiman sebagai Deputi Senior. DPR segera gelar fit and proper test.
Imigrasi menolak 9.394 paspor sepanjang Januari-Juli 2026 karena terindikasi TPPO dan pekerja migran ilegal.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Harga oli Pertamina Lubricants naik rata-rata 17% sejak Juni 2026 akibat kenaikan biaya produksi dan tekanan nilai tukar.
Anak gajah Yuna mati di PLG Saree Aceh diduga terinfeksi EEHV. BKSDA Aceh melakukan deteksi dini terhadap gajah anakan lainnya.