Houthi Serang Kilang Minyak Aramco, Arab Saudi Hadapi Ancaman Baru
Houthi mengaku menyerang kilang Saudi Aramco di Jazan dengan drone. Serangan terjadi setelah Arab Saudi meneken pakta pertahanan dengan Turki dan Pakistan.
Foto ilustrasi pembayaran parkir digital, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja secara resmi menetapkan klasifikasi kawasan dan besaran tarif retribusi parkir guna memberikan kepastian bagi pengguna jalan.
Kebijakan ini membagi titik parkir di wilayah Kota Jogja ke dalam tiga zona berbeda, yakni Kawasan I, II, dan III, yang disesuaikan dengan kepadatan serta aktivitas ekonomi di tiap lokasi.
Kawasan I merupakan area dengan intensitas wisata dan keramaian tertinggi. Lokasi yang masuk dalam kategori ini meliputi titik-titik strategis seperti Jl. Margo Utomo, Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Prof. Yohanes, serta kawasan di sekitar Malioboro seperti Jl. Pajeksan, Jl. Beskalan, dan Jl. Perwakilan.
Titik Tempat Khusus Parkir (TKP) seperti Senopati, Ngabean, dan Sriwedari juga masuk dalam klasifikasi ini. Berbeda dengan zona lainnya, Kawasan I memberlakukan tarif progresif bagi kendaraan bermotor.
* Mobil/Roda Tiga: Rp5.000 (2 jam pertama) dan Rp2.500 untuk jam berikutnya.
* Sepeda Motor: Rp2.000 (awal) dan Rp1.500 untuk jam berikutnya.
* Sepeda/Listrik: Rp1.000 (awal) dan Rp500 berikutnya.
* Becak/Andong: Rp1.000 (awal) dan Rp500 berikutnya.
Sementara itu, Kawasan II dan III diperuntukkan bagi jalur komersial serta area dengan volume lalu lintas yang lebih rendah. Kawasan II mencakup ruas jalan aktif seperti Jl. Mataram, Jl. KH Ahmad Dahlan, dan Jl. Bhayangkara, yang dapat dikenali melalui juru parkir berseragam hijau.
Adapun Kawasan III ditandai dengan juru parkir berseragam oranye atau merah. Kedua kawasan ini menerapkan tarif bersifat flat atau tetap tanpa tambahan biaya per jam.
* Mobil/Roda Tiga: Rp2.000.
* Sepeda Motor: Rp1.000.
* Sepeda/Listrik: Rp500.
* Becak/Andong: Rp500.
Guna menghindari praktik parkir liar atau tarif "nuthuk" di tengah momentum arus balik Lebaran 2026, pengguna jasa parkir wajib memastikan juru parkir memberikan karcis resmi yang tercetak dari pemerintah.
Masyarakat yang menemukan pelanggaran atau tarif yang tidak sesuai ketentuan Perda dapat segera melapor melalui Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta (0274-410002) atau hotline Dinas Pariwisata (0811-3870-1777). Ketertiban ini diharapkan dapat menjaga kenyamanan wisatawan maupun warga lokal yang beraktivitas di jantung Kota Pelajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Houthi mengaku menyerang kilang Saudi Aramco di Jazan dengan drone. Serangan terjadi setelah Arab Saudi meneken pakta pertahanan dengan Turki dan Pakistan.
Simak alasan teknis mengapa interval ganti oli mobil Eropa bisa mencapai 24.000 km, mulai dari presisi mesin hingga standar oli low-SAPS.
iOS 27 beta 5 mengungkap enam iPhone baru yang belum diumumkan Apple, termasuk iPhone Ultra yang disebut sebagai ponsel lipat pertama.
Anggota DPRD DIY, Rahayu Widi Nuryani, mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperkuat branding agar produk tidak hanya viral
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak turun pada Kamis 13 Agustus 2026. Simak daftar harga jual dan buyback terbaru dari 0,5 gram hingga 1.00
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.