Martha Tilaar Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun, Warisan Kecantikan Nusantara Dikenang
Martha Tilaar, pendiri Martha Tilaar Group dan pelopor industri kosmetik Indonesia, meninggal dunia pada usia 89 tahun.
Surat Izin Mengemudi (SIM)./ polri.go.id
Harianjogja.com, JOGJA—Warga di Kabupaten Gunungkidul kini memiliki lebih banyak pilihan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke pusat kota. Sepanjang April 2026, layanan SIM keliling hadir di berbagai titik, termasuk balai desa hingga lokasi publik pada malam hari.
Program jemput bola ini disiapkan untuk menjangkau masyarakat di wilayah yang jauh dari Satpas Polres Gunungkidul. Informasi resmi menyebutkan layanan tersebar di sejumlah kapanewon dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @satpasresgk, pelayanan ini tersebar di sejumlah titik strategis di wilayah kapanewon.
Sat Lantas Polres Gunungkidul mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini tepat waktu. "Layanan ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang jauh dari pusat kota agar tetap tertib administrasi berkendara," tulis keterangan resmi tersebut.
Berikut adalah jadwal lengkap layanan SIM di Gunungkidul selama April 2026:
Layanan ini menyasar balai kalurahan untuk mendekatkan pelayanan kepada warga desa.
* Selasa: Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo (Pukul 09.00 WIB–Selesai).
* Kamis: Balai Kalurahan Siraman, Wonosari (Pukul 09.00 WIB–Selesai).
* Rabu (SIMPITU): Toserba Sambipitu, Patuk (Pukul 09.00 WIB–Selesai).
* Jumat (SIM Station): Terminal Dhaksinarga, Wonosari (Pukul 09.00 WIB–Selesai).
Layanan rutin mingguan di lokasi publik.
* Sabtu, 11 April 2026: Polsek Ponjong (Pukul 09.00 WIB–Selesai).
* Sabtu, 25 April 2026: Kecamatan Rongkop (Pukul 09.00 WIB–Selesai).
Bagi warga yang sibuk di hari kerja, Satlantas menyediakan layanan khusus di malam hari.
* Setiap Sabtu Malam: Taman Parkir Pasar Argosari, Wonosari (Pukul 19.00 WIB–Selesai).
Layanan Rutin Satpas Polres Gunungkidul
Selain layanan keliling, Satpas Polres tetap membuka pelayanan reguler dengan jadwal:
* Senin–Kamis: 08.00–11.00 WIB.
* Jumat–Sabtu: 08.00–10.00 WIB.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan keliling diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung, di antaranya:
* Fotokopi KTP.
* SIM asli yang masih berlaku (belum melewati masa kedaluwarsa).
* Surat keterangan sehat dari dokter.
* Surat keterangan psikologi.
Perlu diingat, layanan SIM keliling ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C. Sementara untuk permohonan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya (mati), pemohon wajib datang langsung ke Satpas Polres Gunungkidul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Martha Tilaar, pendiri Martha Tilaar Group dan pelopor industri kosmetik Indonesia, meninggal dunia pada usia 89 tahun.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur biaya aplikasi ojol maksimal 8%, perjanjian kemitraan, jaminan sosial, dan layanan pengaduan.
Bedah buku DPAD DIY dan DPRD DIY di Sleman mengulas pentingnya tidur cukup, gizi seimbang, aktivitas fisik, dan kebebasan bereksplorasi untuk mendukung kecerdas
DJP mencatat 5,5 juta transaksi digital senilai Rp10 triliun melalui SPP-TDLN. Sebanyak 30 bank dan fintech ditargetkan bergabung sebelum November 2026.
Dandim 0706/Temanggung Letkol Inf Richie Fadly menegaskan rekrutmen TNI AD gratis dan memperingatkan oknum calo yang menjanjikan kelulusan berbayar.
KPK membuka peluang memeriksa Kepala BNPB Suharyanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berdasarkan kebutuhan penyidik.