Visi Bupati Sleman 2025-2029 Diterjemahkan ke Program OPD
Sekda Sleman Abu Bakar memastikan visi-misi pembangunan 2025-2029 diterjemahkan menjadi program dan indikator kinerja setiap OPD.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X saat Panen Perdana Kopi di Lereng Merapi "Kopi Sleman, Berkualitas Untuk Negeri" di Dusun Ploso Kerep, Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan, Sleman pada Minggu (15/6/2025).ist - pemkabsleman
Harianjogja.com, SLEMAN — Pengembangan komoditas kopi di lereng Gunung Merapi, Kabupaten Sleman, masih menyimpan potensi besar yang belum sepenuhnya dimanfaatkan. Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Sleman (DP3 Sleman) memperkirakan total lahan yang bisa dikembangkan untuk budidaya kopi mencapai sekitar 2.000 hektare.
Namun hingga saat ini, pemanfaatannya masih jauh dari optimal. Plt Kepala DP3 Sleman, Rofiq Andriyanto, menyebutkan bahwa luas lahan kopi yang benar-benar produktif baru sekitar 500 hektare dari total lahan yang tersedia.
Menurutnya, kondisi geografis lereng Merapi sebenarnya sangat mendukung untuk pengembangan kopi, terutama di wilayah Kapanewon Turi, Kapanewon Pakem, dan Kapanewon Cangkringan. Ketiga kawasan tersebut menjadi sentra utama pengembangan kopi karena memiliki ketinggian dan kondisi tanah yang relatif ideal.
“Masih ada sekitar 1.000 hektare lahan yang berpotensi dikembangkan untuk budidaya kopi,” ujar Rofiq, belum lama ini.
Ia menjelaskan, secara ideal tanaman kopi robusta membutuhkan ketinggian di atas 700 meter di atas permukaan laut (mdpl), sementara jenis arabika memerlukan ketinggian sekitar 1.000 mdpl untuk menghasilkan kualitas optimal. Namun di lapangan, keterbatasan lahan membuat petani harus beradaptasi.
“Robusta masih banyak ditanam di ketinggian 450–500 mdpl, sementara arabika kadang ditanam di sekitar 700 mdpl,” jelasnya.
Dari sisi historis, luas lahan kopi di Sleman sempat mencapai sekitar 1.150 hektare pada 2012. Namun, dampak erupsi Merapi 2010 menyebabkan penyusutan signifikan hingga tersisa sekitar 700 hektare. Dari jumlah tersebut, hanya sebagian yang saat ini produktif.
Meski demikian, upaya pengembangan terus dilakukan. Pemerintah daerah telah mengajukan proposal ke pemerintah pusat guna memperkuat sektor kopi, termasuk dari sisi budidaya hingga hilirisasi.
Salah satu langkah strategis dilakukan melalui pembentukan MPIG Kopi Merapi (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) yang bertujuan menjaga kualitas sekaligus identitas kopi khas Merapi.
Tak hanya itu, penguatan hilirisasi juga mulai disiapkan. Pada 2026, MPIG Kopi Merapi berencana mengembangkan sistem penjualan ritel berbasis kendaraan mobile. Sebanyak 10 unit motor roda tiga akan difungsikan untuk menjual kopi siap minum langsung kepada masyarakat.
Program tersebut rencananya didukung melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia.
Sementara itu, dukungan juga datang dari Pemerintah Daerah DIY. Sri Sultan Hamengkubuwono X sebelumnya menyatakan komitmennya dalam pengembangan sektor kopi, termasuk melalui bantuan pembangunan embung di kawasan Cangkringan.
Embung tersebut diharapkan dapat menjadi sumber irigasi bagi kebun kopi warga sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil panen.
Dengan berbagai dukungan tersebut, pengembangan kopi di lereng Merapi diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan petani, tetapi juga memperkuat posisi kopi lokal Sleman di pasar yang lebih luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sekda Sleman Abu Bakar memastikan visi-misi pembangunan 2025-2029 diterjemahkan menjadi program dan indikator kinerja setiap OPD.
Partai Gema Bangsa bersilaturahmi ke PP Muhammadiyah di Jogja membahas desentralisasi politik dan target Pemilu 2029.
Dugaan politik uang muncul di Pilur Panggungharjo. Calon lurah melapor, sementara panitia mengingatkan fakta integritas dan mekanisme penanganan.
BMKG memprakirakan sejumlah wilayah berpotensi hujan pada 2–5 Oktober 2026 meski kemarau panjang masih melanda banyak daerah.
IKI September 2026 berada di level 51,93 atau turun 0,37 poin. Industri masih ekspansi, tetapi biaya logistik dan BBM menekan laju.
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.