DPRD Kulonprogo Minta Penyerahan Aset Gerai KDMP Tak Dipaksakan
DPRD Kulonprogo meminta penyerahan aset gerai KDMP tidak dipaksakan sebelum dokumen, kondisi, nilai, dan mekanisme aset jelas.
Sejumlah warga penerima ganti rugi pelebaran jalan ruas Plono-Nglinggo membentangkan spanduk di depan kantor Kalurahan Pagerharjo karena merasa tidak adil nilai ganti rugi tanah yang didapatkannya - Harian Jogja/Khairul Ma'arif
Harianjogja.com, KULONPROGO — Proyek pelebaran jalan di ruas Plono–Nglinggo memicu polemik di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan transparansi dan keadilan dalam penentuan nilai ganti rugi lahan yang dinilai timpang antarbidang, meski proses appraisal dilakukan dalam waktu yang sama.
Sorotan utama muncul dari perbedaan nilai kompensasi yang dinilai mencolok. Salah satu warga terdampak, Pracoyo Hadi, mengungkapkan lahannya seluas 623 meter persegi dihargai sekitar Rp750 juta, termasuk bangunan di atasnya. Namun ia membandingkan dengan kasus lain di lokasi yang sama, di mana nilai ganti rugi melonjak hingga sekitar Rp2 miliar dari estimasi awal Rp800 juta.
“Padahal proses appraisal dilakukan bersamaan, tapi hasilnya bisa sangat berbeda. Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Warga Pertanyakan Parameter Penilaian
Menurut Pracoyo, tidak ada perbedaan signifikan dalam perlakuan selama proses pengukuran maupun penilaian. Ia bahkan menyebut lahannya berada di lokasi yang lebih strategis karena dekat dengan pusat aktivitas ekonomi, namun nilainya justru tidak jauh berbeda dengan lahan yang dinilai kurang strategis.
Keluhan serupa disampaikan Marjilah yang berharap adanya kejelasan dasar perhitungan harga agar tidak menimbulkan kesenjangan di antara warga.
“Selisihnya terlalu jauh, sementara belum ada kesepakatan bersama. Kami hanya ingin ada keadilan,” katanya.
PJN DIY: Nilai Ditentukan Appraisal Independen
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Jalan Nasional DIY menegaskan bahwa proses pengadaan lahan telah mengikuti prosedur resmi. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1, Ersy Perdhana, menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menentukan nilai ganti rugi.
Menurutnya, seluruh penilaian dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai pihak independen, dengan hasil yang bersifat final dan mengikat.
“Penetapan nilai sepenuhnya dilakukan appraisal independen. Kami hanya menjalankan sesuai hasil tersebut,” jelasnya.
Proses Lahan Hampir Rampung
Secara keseluruhan, proyek ini telah menyelesaikan pembebasan lahan untuk 66 sertifikat. Penyerahan dilakukan bertahap sejak November 2025 hingga April 2026. Saat ini, sebagian besar warga telah menerima pembayaran.
Masih terdapat tujuh bidang yang belum tuntas, dengan rincian enam dalam proses di Badan Pertanahan Nasional dan satu berkas dikembalikan karena belum lengkap.
Desakan Transparansi Menguat
Meski secara administratif dinyatakan tidak bermasalah—bahkan telah melalui telaah Ombudsman—ketidakpuasan warga menunjukkan adanya kebutuhan transparansi lebih detail terkait metode penilaian.
Pengamat menilai, perbedaan nilai ganti rugi bisa dipengaruhi berbagai faktor seperti akses jalan, status bangunan, hingga potensi ekonomi lahan. Namun tanpa penjelasan terbuka, perbedaan tersebut rawan memicu konflik sosial di tingkat lokal.
Dengan proyek yang menjadi bagian penting konektivitas kawasan perbukitan Menoreh, penyelesaian polemik ini dinilai krusial agar pembangunan tidak menyisakan persoalan baru di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DPRD Kulonprogo meminta penyerahan aset gerai KDMP tidak dipaksakan sebelum dokumen, kondisi, nilai, dan mekanisme aset jelas.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.
DPRD Kota Jogja mendorong pencegahan korupsi melalui penguatan sistem, tata kelola transparan, akuntabel, dan budaya integritas.
Polri menetapkan 196 tersangka dari 245 laporan karhutla hingga 28 September 2026. Kasus yang melibatkan korporasi juga terus didalami.
Bulog memastikan Beras Kita Premium dapat digunakan untuk kebutuhan MBG sesuai arahan pemerintah, sementara beras fortifikasi bukan pengganti beras premium.
Penempatan lintas daerah manajer KDKMP dilakukan untuk pemerataan SDM. Status tetap berlaku dan lokasi bisa disesuaikan dengan domisili.