21 Layanan dan Kondisi yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026
BPJS Kesehatan tidak menanggung 21 kategori layanan dan kondisi pada 2026. Simak daftar lengkap serta pengecualiannya.
Foto ilustrasi: Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). /Antarafoto
Harianjogja.com, BANTUL—Jadwal layanan SIM keliling di Kabupaten Bantul Selasa (19/5/2026) kembali dibuka di sejumlah titik untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Warga diminta datang lebih awal karena kuota pelayanan di setiap lokasi terbatas dan durasi layanan relatif singkat.
Salah satu titik layanan yang diperkirakan ramai pemohon berada di kawasan Manding, Kompleks Pemda Bantul. Tingginya antusiasme masyarakat membuat pemohon disarankan menyesuaikan waktu kedatangan agar proses perpanjangan SIM dapat dilakukan tanpa terkendala antrean panjang.
Layanan SIM keliling Bantul hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Sementara itu, masyarakat yang ingin membuat SIM baru atau melakukan perpanjangan SIM yang masa berlakunya telah habis tetap diwajibkan datang langsung ke Satpas.
Syarat Perpanjangan SIM
Berikut dokumen yang wajib dipersiapkan untuk mengurus perpanjangan SIM:
Fotokopi KTP
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat jasmani
Surat keterangan psikologi
Berikut Jadwal SIM Keliling Bantul Selasa (19/5/2026):
Selasa, 5, 12, dan 19 Mei 2026
Lokasi: Kantor Pemda Manding (MPP Kompleks Pemda)
Waktu: pukul 08.00–10.00 WIB
Kamis, 7 Mei 2026
Lokasi: Halaman Kalurahan Gilangharjo
Waktu: pukul 08.00–10.00 WIB
Kamis, 21 Mei 2026
Lokasi: Halaman Kantor Kalurahan Wukirsari
Waktu: pukul 08.00–10.00 WIB
Sabtu, 9 dan 23 Mei 2026
Lokasi: Kantor Pemda Bantul (Kantor Parasamya)
Waktu: pukul 18.30–20.00 WIB
Keterangan: layanan SIM malam
Masyarakat diimbau memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Kelengkapan administrasi akan membantu proses perpanjangan SIM berjalan lebih cepat dan tidak menghambat antrean pemohon lainnya.
Pentingnya Memiliki SIM
Surat Izin Mengemudi bukan hanya kartu identitas berkendara, tetapi juga bukti bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi dan ketentuan hukum untuk mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Secara hukum, kepemilikan SIM menjadi perlindungan penting bagi pengendara dari sanksi tilang maupun persoalan hukum lain ketika terjadi kecelakaan lalu lintas. Pengendara tanpa SIM dianggap tidak memiliki legalitas berkendara dan berisiko kehilangan perlindungan asuransi saat terjadi insiden di jalan.
Selain aspek legalitas, SIM juga mencerminkan tanggung jawab sosial dan kesadaran keselamatan berlalu lintas. Proses memperoleh SIM menuntut pemahaman mengenai rambu-rambu lalu lintas, etika berkendara, hingga kemampuan teknis mengoperasikan kendaraan.
Hal tersebut penting karena jalan raya merupakan ruang publik yang digunakan bersama. Kelalaian satu pengendara dapat membahayakan pengguna jalan lain. “SIM adalah janji tertulis bahwa kita siap menjaga keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan,” sehingga kepemilikan SIM menunjukkan komitmen terhadap budaya lalu lintas yang aman, tertib, dan disiplin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPJS Kesehatan tidak menanggung 21 kategori layanan dan kondisi pada 2026. Simak daftar lengkap serta pengecualiannya.
Logo Dana Keistimewaan (Danais) masih banyak ditemukan dalam bentuk yang tidak seragam saat digunakan di berbagai media publikasi di DIY.
Lisa BLACKPINK mengaku sempat tak percaya diri saat membangun karier solo karena harus bekerja dengan produser dan penulis lagu baru.
Jadwal bola malam ini 6-7 Oktober 2026 menghadirkan Kroasia vs Spanyol, Inggris vs Ceko, Argentina vs Benin, dan laga lainnya.
Kementerian Kebudayaan mendukung IPCC 2026 di Yogyakarta yang melibatkan seniman dari delapan negara untuk memperkuat diplomasi budaya Indonesia.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menghadirkan wondrZ sebagai sarana edukasi literasi finansial sejak dini yang mendorong anak belajar mandiri dal