Thom Haye Kartu Merah, Maarten Paes Ungkap Peran Besar Suporter Timnas Indonesia
Maarten Paes menyebut suporter menjadi pemain ke-11 Timnas Indonesia saat bermain 10 orang melawan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026.
Foto ilustrasi: Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). /Antarafoto
Harianjogja.com, KULONPROGO—Berikut jadwal layanan perpanjangan SIM di Kabupaten Kulonprogo pada Mei 2026. Menghadirkan opsi tambahan pada sore hari, sehingga warga tetap bisa mengurus administrasi meski memiliki kesibukan di pagi hari.
Selain layanan reguler di Satpas dan Mal Pelayanan Publik, Satlantas Polres Kulonprogo juga membuka layanan jemput bola di sejumlah titik seperti Temon dan Nanggulan. Skema ini dinilai efektif untuk mengurai antrean sekaligus mendekatkan pelayanan ke masyarakat.
Program layanan keliling ini diharapkan mempermudah warga dalam menjaga kelengkapan administrasi berkendara tanpa harus datang langsung ke kantor utama.
“Kami berupaya memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk tetap tertib administrasi kendaraan melalui layanan jemput bola di berbagai wilayah,” tulis keterangan resmi dari Satlantas Polres Kulonprogo.
Berikut jadwal layanan SIM di Kulonprogo Mei 2026.:
Selasa: di PJR Temon (08.00–12.00 WIB)
Kamis: di Kapanewon Nanggulan (08.00–12.00 WIB)
Setiap Sabtu: di depan Kantor Pemda Kulonprogo (16.00–18.00 WIB)
Senin–Kamis: (08.00–13.00 WIB)
Senin–Kamis: (08.00–13.00 WIB)
Jumat–Sabtu: (08.00–11.00 WIB)
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan membawa:
Fotokopi KTP
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat
Surat keterangan tes psikologi
Perlu diperhatikan, layanan keliling seperti SIMMADE dan Simenor hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan baru di Satpas Polres Kulonprogo.
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bukti kompetensi seseorang dalam berkendara secara aman dan sesuai aturan hukum.
Secara hukum, SIM menjadi dasar legalitas yang melindungi pengendara dari sanksi tilang maupun konsekuensi hukum lainnya saat terjadi insiden di jalan raya. Tanpa SIM, pengendara tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai, termasuk dalam aspek asuransi kecelakaan.
Selain aspek legal, SIM juga mencerminkan tanggung jawab sosial pengendara dalam memahami rambu lalu lintas, etika berkendara, serta keselamatan pengguna jalan lainnya.
“SIM adalah janji tertulis bahwa kita siap menjaga keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan,” yang menegaskan bahwa kepemilikan SIM merupakan komitmen untuk menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan disiplin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Maarten Paes menyebut suporter menjadi pemain ke-11 Timnas Indonesia saat bermain 10 orang melawan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026.
Prabowo membahas tiga bantuan Kuartal IV 2026, mulai beras 10 kg, pembukaan rekening hingga subsidi upah Rp300.000 per bulan.
Danantara mengungkap rencana kepemilikan 5%-10% saham BEI dalam proses demutualisasi. Porsi konsorsium bisa mencapai 30%-40%.
Marc Marquez menghadapi GP Indonesia 2026 dengan bayang-bayang kutukan Mandalika dan persaingan ketat perebutan gelar juara dunia MotoGP.
Warga Villa Banguntapan Asri 3 meminta kolam koi ditutup dan menagih tindak lanjut Satpol PP Bantul atas rekomendasi OPD.
Askab PSSI Sleman, PSS Sleman, dan Carrick Rangers FC menggagas Global Pathway untuk membuka peluang pemain muda berlatih di Eropa.