KPP Bantul Sita 3 Kendaraan Perusahaan Penunggak Pajak Rp17 Miliar

Newswire
Newswire Minggu, 31 Mei 2026 03:57 WIB
KPP Bantul Sita 3 Kendaraan Perusahaan Penunggak Pajak Rp17 Miliar

Jajaran KPP Pratama Bantul tengah melakukan penyitaan tiga kendaraan salah satu perusahaan yang menunggak pajak di Kapanewon Sewon, Selasa (26/5). ANTARA/HO-Humas Kanwil DJP DIY.

Harianjogja.com, BANTUL—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul melakukan penyitaan tiga kendaraan operasional milik sebuah perusahaan berinisial PT H yang memiliki tunggakan pajak mencapai Rp17 miliar. Tindakan tersebut menjadi bagian dari penagihan aktif setelah seluruh tahapan administrasi dan penegakan hukum perpajakan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyitaan aset dilakukan di wilayah Kapanewon Sewon, Bantul, pada Selasa (26/5/2026). Langkah tersebut ditempuh setelah proses penagihan terhadap wajib pajak memasuki tahapan lanjutan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur penagihan pajak negara.

Kepala KPP Pratama Bantul, Guntur Wijaya Edi, menegaskan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht sehingga seluruh prosedurnya berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

"Penyitaan yang dilakukan KPP Pratama Bantul ini sudah inkracht atau berketetapan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Guntur.

Menurut Guntur, pelaksanaan penyitaan berlangsung tertib tanpa hambatan berarti. Perusahaan yang menjadi objek penagihan juga dinilai kooperatif saat petugas menjalankan tugas penyitaan aset di lokasi.

"Kebijakan dan prosedur penyitaan ini mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Bantul, Tuty Widijani, menjelaskan bahwa penyitaan bukanlah langkah pertama yang ditempuh dalam proses penagihan pajak. Sebelum sampai pada tahap tersebut, otoritas pajak telah melakukan berbagai pendekatan dan upaya persuasif kepada wajib pajak.

“Penyitaan dilakukan ketika upaya-upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian kewajiban perpajakan,” kata Tuty.

Juru Sita Pajak Negara, Heri Maryanto, menambahkan bahwa kesempatan penyelesaian kewajiban pajak tetap terbuka meskipun penyitaan aset telah dilakukan. KPP Pratama Bantul masih memberikan ruang dialog kepada perusahaan guna mempercepat pelunasan tunggakan pajak yang ada.

“Setelah penyitaan ini, wajib pajak bersedia melakukan diskusi untuk membahas upaya-upaya percepatan pelunasan,” ujarnya.

Melalui langkah penegakan hukum tersebut, KPP Pratama Bantul berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat. Selain mendukung kepatuhan administrasi perpajakan, penyelesaian tunggakan pajak juga diharapkan mampu memperkuat optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari sektor perpajakan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online