DPRD Kabupaten Magelang Setujui Raperda Perubahan APBD 2026
Rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum, agenda paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Magelang
Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA—Pelayanan SIM Keliling Polda DIY digelar di sejumlah lokasi strategis dengan pembagian waktu yang fleksibel. Pada pagi hingga siang hari, layanan difokuskan di Ditlantas Polda DIY mengoordinasikan layanan SIM Keliling lintas wilayah dan pusat perbelanjaan dengan operasional Senin s.d. Sabtu.
Ditlantas Polda DIY menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pembuatan SIM baru tetap dilayani di Satpas masing-masing wilayah.
Pemohon perpanjangan SIM diwajibkan membawa E-KTP, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi rangkap dua, surat keterangan dokter, serta surat keterangan psikologi guna memastikan proses pelayanan berjalan lancar dan tertib.
Jadwal SIM Ditlantas Polda DIY pada Juni 2026
* Pelayanan SKUKP: Pukul 08.00 – 13.00 WIB.
* SIM Corner Jogja City Mall (JCM): Pukul 09.00 – 13.00 WIB.
* SIM Corner Ramai Mall: Pukul 09.30 – 13.00 WIB.
* Bus SIM Keliling Terpadu (Pukul 08.30 – 13.00 WIB):
- Senin: Kantor PJR Prambanan, Sleman.
- Selasa: Kantor Kalurahan Condongcatur, Sleman.
- Rabu: Kantor Kapanewon Godean, Sleman.
- Kamis: Q Homemart Ringroad Timur, Bantul (image_5.png).
- Jumat (Minggu 1 & 2): Kantor Kalurahan Bangunjiwo / Baturetno, Bantul.
- Jumat (Minggu 3 & 4): Kantor Kalurahan Kalitirto, Berbah, Sleman
Syarat Perpanjangan SIM 2026
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengurus penerbitan ulang di Satpas.
Dokumen yang perlu disiapkan:
e-KTP asli dan fotokopi
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat jasmani
Surat keterangan psikologi
Tips Agar Tidak Kehabisan Kuota
Antusiasme warga yang tinggi membuat kuota layanan sering cepat penuh. Agar tidak gagal mendapatkan layanan, masyarakat disarankan:
Datang lebih awal sebelum jam operasional
Memilih lokasi yang paling dekat
Memastikan dokumen lengkap sejak dari rumah
SIM Bukan Sekadar Administrasi
Selain layanan keliling, fasilitas di Mal Pelayanan Publik (MPP) juga menjadi alternatif yang mudah dijangkau karena berada di pusat kota.
Untuk biaya perpanjang SIM A atau SIM mobil pribadi atau perseorangan, dikenai biaya Rp 80.000. Itu belum termasuk biaya tambahan lain-lain. Untuk biaya perpanjang SIM B1 dan SIM B2 akan dikenai biaya yang sama yaitu Rp 80.000, belum termasuk biaya lain-lain. Biaya perpanjang SIM C atau SIM motor dikenai tarif Rp 80.000 dalam sekali pengurusan. Ini belum termasuk biaya lain-lain. Terakhir ada SIM D yang dikenai biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 30.000 serta belum termasuk biaya tes dan asuransi yang berlaku.
Dengan variasi lokasi dan jam pelayanan SIM Keliling dari Ditlantas Polda DIY Juni 2026 tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengurus perpanjangan SIM secara lebih praktis dan efisien tanpa harus mengganggu aktivitas harian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum, agenda paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Magelang
SIM Keliling Polda DIY Selasa 22 September 2026 hadir di Condongcatur. Cek jadwal, syarat, lokasi, dan biaya perpanjangan SIM.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Selasa 22 September 2026 tersedia di lima rute. Tarif promo masih Rp50.000 hingga September.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 22 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak jadwal lengkap dari kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Selasa 22 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Selasa 22 September 2026 tersedia mulai 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap di tiap stasiun.