UMKM Jogja Bakal Terhubung ke Hotel Lewat Koperasi Merah Putih
DisperinkopUKM Jogja mendorong UMKM bergabung dengan Koperasi Kelurahan Merah Putih untuk memperluas pemasaran, termasuk ke sektor perhotelan.
Ilustrasi panti pijat
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak empat perkara tindak pidana ringan yang berkaitan dengan dugaan praktik spa plus-plus di Kabupaten Sleman telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sepanjang semester pertama 2026. Hasil tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap usaha pijat dan spa yang beroperasi di wilayah tersebut.
Perkembangan ini menunjukkan pengawasan terhadap usaha jasa kebugaran dan pijat terus dilakukan, meski petugas mengakui pembuktian dugaan praktik SPA++ masih menjadi tantangan yang tidak mudah. Sebagian besar temuan justru berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui operasi lapangan dan pemeriksaan administrasi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Indra Darmawan, mengatakan empat perkara tersebut merupakan hasil penanganan selama enam bulan terakhir.
"Selama enam bulan terakhir ada empat kasus Tipiring. Kasus ini berkaitan dengan SPA++. Empat kasus tadi sudah inkrah semua," kata Indra saat dihubungi, Minggu (20/7/2026).
Menurut Indra, pengungkapan dugaan praktik SPA++ tidak semudah menemukan pelanggaran administratif biasa.
Petugas harus memiliki bukti yang kuat sebelum sebuah dugaan pelanggaran dapat diproses lebih lanjut. Karena itu, operasi lapangan dan pengumpulan informasi menjadi bagian penting dalam proses pengawasan.
"Kalau membuktikan SPA++ susah, harus tangkap tangan. Kami belum pernah tangkap tangan. Kadang masyarakat menyampaikan ada panti pijat baru dan mengatakan itu ++, tetapi kami tidak mendapati tangkap tangan," katanya.
Selain menindaklanjuti laporan warga, Satpol PP juga melakukan pemeriksaan terhadap aspek legalitas usaha.
Pemeriksaan tersebut mencakup kelengkapan izin operasional hingga sertifikat kompetensi yang dimiliki terapis.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan, petugas masih menemukan sejumlah usaha yang belum memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan dalam operasional usaha pijat dan spa.
Apabila ditemukan pelaku usaha yang belum memiliki izin, Satpol PP meminta kegiatan operasional dihentikan sementara hingga proses perizinan selesai.
Sementara itu, terdapat pula usaha yang telah memiliki izin tetapi tenaga terapinya belum mengantongi sertifikat kompetensi sesuai ketentuan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus pengawasan karena aspek legalitas dan kompetensi tenaga kerja dinilai berpengaruh terhadap kualitas layanan serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Indra menegaskan penanganan perkara hukum tidak bisa dilakukan Satpol PP secara mandiri.
Proses hukum tetap melibatkan aparat kepolisian dan kejaksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Dalam sebuah tindakan hingga sampai kepada proses hukum, kami tidak akan bisa lepas dari peran Reskrim Kepolisian. Harus lewat sana," katanya.
Selain tantangan pembuktian di lapangan, pengawasan terhadap praktik yang dipasarkan melalui jalur daring juga menjadi pekerjaan rumah tersendiri.
Perkembangan teknologi membuat sebagian promosi layanan dilakukan melalui aplikasi perpesanan dan media digital sehingga lebih sulit dipantau dibandingkan usaha yang beroperasi secara terbuka.
Karena itu, Satpol PP menilai informasi dari masyarakat masih menjadi sumber paling efektif dalam membantu pengawasan.
"Kami mengharapkan masyarakat yang melapor. Efektif. Kami tidak bisa melihat atau melakukan pemantauan daring. Kami menjamin keamanan pelapor. Selama ini pelapor tidak pernah mendapat teror juga," ujar Indra.
Menurut dia, laporan masyarakat lebih banyak berasal dari kawasan perkotaan dibandingkan wilayah pinggiran Kabupaten Sleman.
Pemerintah daerah berharap partisipasi warga terus meningkat agar dugaan pelanggaran yang meresahkan lingkungan dapat segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan operasi lapangan. Pengawasan tersebut akan terus dilakukan seiring bertambahnya usaha jasa pijat dan spa yang beroperasi di berbagai wilayah Kabupaten Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DisperinkopUKM Jogja mendorong UMKM bergabung dengan Koperasi Kelurahan Merah Putih untuk memperluas pemasaran, termasuk ke sektor perhotelan.
Juan Martínez Munuera ditunjuk memimpin El Clasico Barcelona vs Real Madrid. Simak rekam jejak, kontroversi, dan catatan kedua tim.
Kongo memulai uji klinis TUMAINI untuk menguji kandidat vaksin Ebola Bundibugyo. WHO mencatat 9.552 kasus terkonfirmasi per 21 Oktober 2026.
Veda Ega Pratama meraih pole position Moto3 Australia 2026 dengan waktu 1 menit 35,299 detik. Ia mengaku senang dan siap menghadapi balapan.
Pengiriman PC global turun 21% pada kuartal III 2026. Lenovo masih memimpin, sedangkan Apple dan Asus mencatat kenaikan pangsa pasar.
Beasiswa WIMAYA 2026 UPN Veteran Yogyakarta menawarkan Rp250.000 per bulan. Cek syarat, dokumen, dan cara daftar sebelum 25 Oktober.