Rapimda KADIN DIY 2026 Fokus Ekonomi Kerakyatan, Bidik UMKM Naik Kelas
Rapimda KADIN DIY 2026 membahas penguatan ekonomi kerakyatan, peningkatan daya saing UMKM, dan peluang menembus pasar global.
Surat Izin Mengemudi (SIM)./ polri.go.id
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Layanan SIM Keliling Gunungkidul kembali hadir pada Rabu (22/7/2026) melalui program SIMPITU yang digelar di Toserba Sambipitu, Patuk. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke Satpas Polres Gunungkidul.
Selain layanan keliling, Satlantas Polres Gunungkidul juga menyediakan berbagai alternatif pelayanan selama Juli 2026, mulai dari Satpas, SIMPITU, SIM Station hingga Saturday Night Service agar masyarakat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM.
Pelayanan SIMPITU pada Rabu (22/7/2026) dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di Toserba Sambipitu, Patuk.
Program jemput bola tersebut menjadi salah satu upaya Satlantas Polres Gunungkidul memperluas akses pelayanan administrasi bagi masyarakat di berbagai wilayah.
Jadwal Layanan SIM Gunungkidul Juli 2026
Pelayanan Satpas Polres Gunungkidul
Masyarakat yang akan membuat SIM baru maupun memperpanjang masa berlaku SIM dapat mendatangi Satpas Polres Gunungkidul dengan jadwal berikut:
Senin–Kamis: 08.00–11.00 WIB
Jumat–Sabtu: 08.00–10.00 WIB
Jadwal SIMMADE dan SIMPITU
Seluruh layanan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Selasa (21 Juli 2026) – SIMMADE: Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo
Rabu – SIMPITU: Toserba Sambipitu, Patuk
Kamis – SIMMADE: Balai Kalurahan Giriman, Wonosari
SIM Station dan SIM Keliling
Layanan juga tersedia di sejumlah lokasi berikut mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Jumat – SIM Station: Terminal Dhaksinaarga, Wonosari
Sabtu, 11 Juli 2026 – SIM Keliling: Mako Polsek Ponjong
Sabtu, 25 Juli 2026 – SIM Keliling: Kantor Kecamatan Rongkop
Saturday Night Service
Bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus SIM pada jam kerja, tersedia layanan Saturday Night Service setiap Sabtu malam di Taman Parkir Pasar Argosari, Wonosari.
Pelayanan dimulai pukul 19.00 WIB hingga selesai.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Sebelum datang ke lokasi pelayanan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen sebagai berikut:
KTP asli beserta fotokopi.
SIM lama yang masih berlaku atau belum melewati masa kedaluwarsa.
Surat keterangan sehat.
Surat hasil tes psikologi sesuai ketentuan.
Satlantas Polres Gunungkidul juga mengimbau masyarakat untuk selalu membawa dokumen berkendara yang lengkap dan mematuhi peraturan lalu lintas demi menjaga keselamatan di jalan.
Bagi warga yang memanfaatkan layanan SIM Keliling Gunungkidul Juli 2026, disarankan datang lebih awal agar proses pelayanan berjalan lebih tertib dan lancar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Rapimda KADIN DIY 2026 membahas penguatan ekonomi kerakyatan, peningkatan daya saing UMKM, dan peluang menembus pasar global.
KPK menyita Rp250 juta dari PCNU Nias yang diduga berkaitan dengan politik uang Muktamar ke-35 NU dan penyidikan kasus ATR/BPN.
Cek jadwal perpanjangan SIM Kulonprogo 21 Oktober 2026 di MPP, lengkap dengan jadwal Satpas 1450, SIMENOR, SIM Keliling, dan syaratnya.
DPRD Kulonprogo mengawal perkembangan investasi di kawasan industri Sentolo sekaligus mendorong kelompok wanita tani memperkuat ekonomi lokal.
Bahlil Lahadalia menilai ketua umum parpol perlu melakukan tindakan nyata agar dilihat Generasi Z. Ia juga meminta kader Golkar mendengar aspirasi rakyat.
HIPMI Kulonprogo mengapresiasi program prioritas pemerintah pusat, sekaligus mendorong perluasan program untuk meningkatkan daya beli dan memperkuat UMKM daerah