Argentina Punya Utang IMF Terbesar 2026, Indonesia Bagaimana?
Argentina menempati posisi teratas negara dengan saldo pinjaman IMF terbesar pada 2026. Simak daftar 10 negara dan posisi Indonesia.
Satlantas Polresta Yogyakarta
Harianjogja.com, JOGJA—Satlantas Polresta Jogja merilis jadwal resmi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk periode bulan Agustus 2026. Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan maupun pengurusan SIM dapat memanfaatkan berbagai opsi layanan yang telah disiapkan di sejumlah titik Kota Jogja.
Pelayanan utama di Markas Satpas Polresta Jogja dibuka setiap hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Sementara pada hari Jumat dan Sabtu, layanan di Satpas Polresta Jogja beroperasi pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Untuk mempermudah akses warga, petugas juga menyediakan layanan SIM Keliling Alkid SIMON PALACE. Layanan ini melayani pemohon setiap hari Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus pada siang hari, Satlantas Polresta Jogja menghadirkan program khusus berupa SIM Keliling Malam Minggu (SIM MAMI). Layanan ini beroperasi setiap Sabtu malam mulai pukul 19.00 sampai 21.00 WIB.
Selain itu, alternatif perpanjangan dokumen berkendara juga tersedia melalui layanan Drive Thru SIJIDTU & Mall Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota. Layanan di MPP Balai Kota ini siap melayani masyarakat setiap Senin hingga Jumat dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM 2026
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengurus penerbitan ulang di Satpas.
Dokumen yang perlu disiapkan:
- e-KTP asli dan fotokopi
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat jasmani
- Surat keterangan psikologi
Tips Agar Tidak Kehabisan Kuota
Antusiasme warga yang tinggi membuat kuota layanan sering cepat penuh. Agar tidak gagal mendapatkan layanan, masyarakat disarankan:
- Datang lebih awal sebelum jam operasional
- Memilih lokasi yang paling dekat
- Memastikan dokumen lengkap sejak dari rumah
SIM Bukan Sekadar Administrasi
Untuk biaya perpanjang SIM A atau SIM mobil pribadi atau perseorangan, dikenai biaya Rp 80.000. Itu belum termasuk biaya tambahan lain-lain. Untuk biaya perpanjang SIM B1 dan SIM B2 akan dikenai biaya yang sama yaitu Rp 80.000, belum termasuk biaya lain-lain. Biaya perpanjang SIM C atau SIM motor dikenai tarif Rp 80.000 dalam sekali pengurusan. Ini belum termasuk biaya lain-lain. Terakhir ada SIM D yang dikenai biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 30.000 serta belum termasuk biaya tes dan asuransi yang berlaku.
Dengan variasi lokasi dan jam pelayanan SIM Keliling Jogja tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengurus perpanjangan SIM secara lebih praktis dan efisien tanpa harus mengganggu aktivitas harian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Argentina menempati posisi teratas negara dengan saldo pinjaman IMF terbesar pada 2026. Simak daftar 10 negara dan posisi Indonesia.
Kemnaker menjelaskan syarat dan cara daftar pelatihan vokasi bagi pekerja terdampak PHK periode 2024–2026 melalui SkillHub.
Ombudsman RI meminta evaluasi distribusi BBM bersubsidi dan mendalami dugaan malaadministrasi setelah gangguan pasokan di Bali.
Dino Patti Djalal mengingatkan risiko krisis kepercayaan investor di tengah konsultasi MSCI terkait status pasar modal Indonesia.
Kemendikdasmen menyoroti kesiapan guru, keterbatasan pendamping, dan pembelajaran adaptif untuk memperkuat pendidikan inklusif.
Serangan bersenjata saat pemakaman di gereja Yordania menewaskan tujuh orang dan melukai 27 lainnya. Penyelidikan masih berlangsung.