Cara Perpanjang SIM A dan C Online di Sleman, Bisa dari HP

Sunartono
Sunartono Senin, 31 Agustus 2026 05:27 WIB
Cara Perpanjang SIM A dan C Online di Sleman, Bisa dari HP

Surat Izin Mengemudi (SIM)./ polri.go.id

Harianjogja.com, SLEMAN— Masyarakat di Sleman kini tidak perlu datang dan mengantre sejak awal di Satpas untuk mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C. Proses tersebut dapat diajukan secara online melalui ponsel menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri dengan fitur SINAR (SIM Nasional Presisi).

Layanan perpanjangan SIM online ini memberikan kemudahan bagi warga Sleman dan sekitarnya karena sejumlah tahapan administrasi dapat dilakukan dari rumah. Selain menghemat waktu, mekanisme digital tersebut juga dirancang untuk mengurangi potensi praktik percaloan dalam pelayanan perpanjangan SIM.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut, terdapat sembilan tahapan yang perlu dilakukan, mulai dari mengunduh aplikasi hingga memilih cara menerima SIM yang sudah selesai dicetak.

Cara Perpanjang SIM A dan C Online di Sleman

Berikut tahapan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online melalui HP menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau Apple App Store.

2. Verifikasi nomor HP

Setelah aplikasi terpasang, masukkan nomor telepon yang masih aktif. Selanjutnya, lakukan verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor tersebut.

3. Verifikasi data diri

Masukkan NIK sesuai KTP. Setelah itu, lakukan pemindaian wajah atau biometrik dengan mengikuti petunjuk yang tersedia di aplikasi.

4. Ikuti tes kesehatan dan psikologi

Pemohon kemudian perlu mengikuti tes kesehatan dan psikologi. Kedua tahapan tersebut dapat dilakukan secara online melalui layanan yang tersedia di aplikasi.

5. Pilih golongan SIM

Tentukan golongan SIM yang akan diperpanjang, yakni SIM A atau SIM C. Setelah itu, masukkan nomor SIM lama.

6. Unggah dokumen persyaratan

Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk diunggah melalui aplikasi. Dokumen tersebut meliputi:

Foto KTP;
Foto SIM lama;
Tanda tangan di atas kertas putih; dan
Pasfoto terbaru sesuai ketentuan.

Pastikan seluruh dokumen memiliki kualitas gambar yang jelas agar proses verifikasi dapat berjalan dengan baik.

7. Pilih Polda dan Satpas penerbit

Pada tahap berikutnya, pilih wilayah Polda D.I. Yogyakarta dan Satpas penerbit, yakni Satpas Sleman.

Pemohon kemudian dapat menentukan metode penerimaan SIM. SIM dapat dikirim ke alamat rumah melalui kurir atau diambil langsung di Satpas sesuai pilihan yang tersedia.

8. Lakukan pembayaran

Pembayaran biaya perpanjangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan melalui Virtual Account bank yang ditentukan.

Salah satu biaya PNBP yang tercantum untuk perpanjangan SIM adalah Rp80.000.

9. Tunggu SIM selesai dicetak

Setelah data diverifikasi dan SIM selesai dicetak, SIM fisik akan dikirim ke alamat yang telah dipilih pemohon.

Pemohon juga dapat memilih mengambil SIM secara langsung di Satpas sesuai jadwal yang ditentukan.

Pastikan Dokumen Jelas Sebelum Dikirim

Agar proses perpanjangan SIM online di Sleman tidak mengalami hambatan, masyarakat perlu memastikan seluruh dokumen yang diunggah sesuai dengan petunjuk aplikasi.

Kualitas foto dokumen juga perlu diperhatikan. Data yang tepat dan dokumen yang lengkap dibutuhkan agar proses verifikasi dapat berjalan lancar.

Dengan layanan Digital Korlantas Polri melalui fitur SINAR, sebagian proses perpanjangan SIM A dan SIM C dapat dilakukan dari rumah menggunakan ponsel sebelum SIM diterima melalui kurir atau diambil di Satpas Sleman.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online