SIM Keliling Polda DIY Senin 21 September 2026: Jadwal dan Biaya
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, biaya SIM A dan SIM C.
Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-R. Rekotomon.
Harianjogja.com, JOGJA— Masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Kota Jogja pada Senin (21/9/2026). Satlantas Polresta Yogyakarta membuka layanan di Alkid Jogja untuk pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon perlu mencermati jadwal operasional dan menyiapkan seluruh persyaratan administrasi. Langkah tersebut penting untuk menghindari kesalahan lokasi sekaligus mengantisipasi antrean pemohon di lapangan.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jogja
Satlantas Polresta Yogyakarta menyediakan beberapa titik pelayanan bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM. Selain layanan keliling, pemohon dapat memanfaatkan pelayanan di kawasan Balai Kota Yogyakarta maupun Satpas Polresta Yogyakarta.
Berikut lokasi dan jadwal pelayanan yang tersedia:
Layanan SIM Keliling di kawasan Alun-Alun Selatan Kota Jogja atau Alkid Jogja beroperasi pada Senin-Jumat.
Jam pelayanan dibuka mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Untuk Senin (21/9/2026), masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di lokasi tersebut untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pelayanan perpanjangan SIM di Kompleks Balai Kota Yogyakarta juga dapat menjadi pilihan bagi masyarakat.
Layanan tersebut beroperasi pada Senin-Jumat pukul 08.00-12.00 WIB.
Selain layanan di luar kantor, perpanjangan SIM juga tersedia di Kantor Satpas Polresta Yogyakarta. Pelayanan di Satpas Polresta Yogyakarta buka pada Senin-Kamis pukul 08.00-12.00 WIB.
Pemohon disarankan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean. Selain itu, pastikan SIM yang akan diperpanjang belum melewati batas masa berlaku.
Pemohon perlu memperhatikan masa berlaku SIM sebelum memilih layanan. SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat diproses melalui layanan SIM Keliling.
Pemilik SIM yang sudah mati atau kedaluwarsa harus mengajukan mekanisme pembuatan SIM baru secara langsung di kantor Satpas Polresta Yogyakarta.
Karena itu, pengecekan masa berlaku SIM sebaiknya dilakukan sebelum pemohon datang ke lokasi pelayanan.
Masyarakat juga perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Kelengkapan administrasi dari rumah dapat membantu menghindari kendala saat proses perpanjangan SIM.
Berikut persyaratan perpanjangan SIM A dan SIM C yang wajib dibawa:
KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
SIM asli yang akan diperpanjang beserta fotokopinya.
Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter yang ditunjuk.
Surat Keterangan Tes Psikologi dari lembaga yang terakreditasi.
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan/JKN.
Layanan tersebut khusus memproses perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Dengan memastikan dokumen persyaratan telah lengkap serta menyesuaikan kedatangan dengan jadwal pelayanan, masyarakat dapat memilih titik layanan perpanjangan SIM yang tersedia di wilayah Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, biaya SIM A dan SIM C.
IHSG melemah 0,88% ke 6.384,73 jelang RDG BI. Simak area support IHSG dan rekomendasi saham BIPI, IRSX, GDST, serta SMRA.
Asita DIY menyebut Kelok 23 berpotensi membuka koridor wisata Bantul-Gunungkidul dan memperpanjang lama tinggal wisatawan di DIY.
Banjir bandang menerjang kompleks perkantoran Bupati Solok. Kantor PUPR, kesehatan, BKD hingga DPRD terdampak, warga juga dievakuasi.
Lebih dari 1.600 karyawan Apple Italia mogok kerja saat peluncuran iPhone 18 Pro. Serikat pekerja menuntut perbaikan kondisi kerja.
Pasar Burung Singosaren Bantul menambah pasaran Paing sejak September 2026 untuk memberi ruang transaksi lebih banyak bagi pedagang dan penghobi.