Juventus vs Atalanta 2-0, Conceicao dan Bremer Bawa Kemenangan
Juventus menang 2-0 atas Atalanta pada pekan kelima Liga Italia 2026/27 lewat gol Francisco Conceicao dan Bremer.
PKB DIY membahas gig economy dan tantangan pekerja platform, mulai dari pendapatan, jaminan sosial hingga perlindungan hukum. /Istimewa.
Harianjogja.com, BANTUL—Perkembangan gig economy atau ekonomi berbasis platform digital membawa peluang baru bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan tanpa terikat ruang kerja konvensional. Namun, di balik fleksibilitas tersebut, pekerja gig masih menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari kepastian pendapatan, perlindungan sosial hingga hubungan kemitraan dengan perusahaan platform.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam diskusi yang digelar DPW PKB DIY bertajuk “Cuan Tanpa Ngantor! Masa Depan Tanpa Batas: Wajah Baru Gig Economy” di RUMIFEST Creative & Festival UAD, Jl. Singosari, Tamanan, Banguntapan, Bantul.
Diskusi tersebut menjadi ruang dialog untuk membahas perkembangan gig economy sekaligus berbagai peluang dan tantangan yang dihadapi pekerja berbasis platform digital di tengah perubahan dunia kerja.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPW PKB DIY Umaruddin Masdar, Sekretaris DPW PKB DIY Aslikh Rina Ulyaddin, serta dua narasumber, yakni A. Sudiana Sasmita, Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan (DPP) UGM, dan Ulul Albab, Founder & CEO PT Alba Integrasi Solusi.
Para narasumber membahas perkembangan ekonomi berbasis platform digital, peluang mendapatkan penghasilan tanpa terikat ruang kerja konvensional, sekaligus berbagai persoalan yang dihadapi pekerja gig. Persoalan itu antara lain kepastian pendapatan, perlindungan sosial, serta hubungan kemitraan antara pekerja dan perusahaan platform.
Forum tersebut juga dihadiri pengurus PKB, Anggota DPRD dari FPKB, pengemudi ojek online dari berbagai platform seperti Gojek, Grab, ShopeeFood, Badan Otonom Partai sahabat, Badan Otomom NU, mahasiswa dari berbagai daerah di Yogyakarta, pelajar, serta para pekerja yang terlibat dalam ekosistem gig economy.
Perlindungan Pekerja Gig Jadi Sorotan
Diskusi dimoderatori oleh Sekretaris DPW PKB DIY Aslikh Rina Ulyaddin. Dalam pengantarnya, Aslikh menyoroti tantangan perlindungan hukum bagi pekerja gig yang memiliki karakter berbeda dengan hubungan kerja konvensional.
Menurut Aslikh, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja belum sepenuhnya mengakomodasi karakter hubungan kemitraan dalam platform gig economy. UU No. 6 Tahun 2023 sendiri merupakan undang-undang yang menetapkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
"Karena banyak pekerja platform berada dalam hubungan kemitraan, sejumlah hak yang lazim diterima pekerja dalam hubungan kerja formal, seperti kepastian upah, tunjangan, THR, pesangon, dan perlindungan ketenagakerjaan, tidak serta-merta berlaku dengan mekanisme yang sama,” jelasnya.
Aslikh mengatakan persoalan pekerja gig juga berkaitan dengan jaminan sosial dan posisi tawar pekerja terhadap platform. Karena itu, menurut dia, diperlukan pengaturan yang semakin spesifik untuk memastikan pekerja gig memperoleh perlindungan yang memadai.
"Termasuk terkait transparansi algoritma, mekanisme penetapan pendapatan, batasan potongan atau biaya platform, perlindungan terhadap risiko kerja, serta akses terhadap jaminan sosial," ujarnya.
Gig Economy dan Masa Depan Dunia Kerja
Ketua DPW PKB DIY Umaruddin Masdar mengatakan gig economy saat ini menjadi bagian penting dalam pembicaraan mengenai masa depan dunia kerja, khususnya di tengah berkembangnya ekonomi digital dan semakin luasnya penggunaan platform.
Menurut Umaruddin, gig economy ramai menjadi pembicaraan karena pola kerja berbasis platform terus berkembang dan menjadi sumber penghasilan bagi banyak masyarakat, terutama anak muda.
"Pemerintah pusat juga sedang mendorong hadirnya regulasi yang mampu memberikan perlindungan bagi para pekerja di sektor ini. Karena itu, DPW PKB DIY ingin hadir untuk membuka ruang diskusi, menyerap aspirasi, sekaligus mendorong pemberdayaan dan perlindungan bagi pekerja gig economy,” ujar Umaruddin.
Umaruddin menegaskan perkembangan gig economy tidak hanya berbicara mengenai peluang mendapatkan penghasilan tanpa harus bekerja di kantor. Lebih dari itu, perkembangan tersebut juga menyangkut bagaimana negara memastikan keseimbangan antara fleksibilitas kerja, perkembangan ekonomi digital, dan perlindungan terhadap pekerja.
Melalui forum tersebut, DPW PKB DIY berharap berbagai aspirasi dari pekerja platform dapat menjadi bagian dari pembahasan mengenai masa depan dunia kerja di Indonesia.
Diskusi tersebut juga diharapkan memperkuat kesadaran bahwa transformasi digital perlu berjalan beriringan dengan pemberdayaan dan perlindungan pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Juventus menang 2-0 atas Atalanta pada pekan kelima Liga Italia 2026/27 lewat gol Francisco Conceicao dan Bremer.
BPS mencatat harga cabai rawit naik 29,85 persen di 265 kabupaten/kota. Harga tertinggi mencapai Rp199.000 per kilogram.
Kelok 23 ramai dijajal pengendara pada hari terakhir uji coba. Evaluasi dilakukan 21 September untuk menentukan kelayakan dibuka untuk umum.
Pemerintahan Trump menyiapkan sanksi ekonomi luas terhadap ICC. Pembatasan transaksi disebut berlaku setelah masa tenggang 6-7 bulan.
Dua korban KM Virgo Transport 8 ditemukan penyelam BSG di dalam bangkai kapal dan dievakuasi dengan helikopter HR-3601 ke Banjarmasin
ESDM menetapkan HIP biodiesel Rp15.025 dan bioetanol Rp11.814 per liter pada September 2026, keduanya naik dari bulan sebelumnya.